Sengketa di Manyar, Kepala Kantah Gresik Tegaskan Peran Strategis dalam Pemulihan Hak Tanah Warga

Sengketa di Manyar, Kepala Kantah Gresik Tegaskan Peran Strategis dalam Pemulihan Hak Tanah Warga Rarif Setiawan

Rarif juga menegaskan komitmen lembaganya menjaga integritas pelayanan pertanahan.

"Masyarakat jangan ragu melapor apabila ada proses administrasi yang merugikan. Kami akan menindak tegas siapa pun, termasuk oknum internal, yang terbukti melanggar. Setiap jengkal tanah masyarakat harus berada di tangan pemilik sahnya," tegasnya.

Sementara itu, kasus sengketa lahan yang menimpa Tjong Cien kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Fakta pemulihan hak kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membuka opsi perdamaian.

Dalam persidangan di PN Gresik, Tjong Cien menyatakan kesediaannya memberi maaf kepada para terdakwa, notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, dengan syarat penguasaan penuh atas tanahnya dikembalikan.

"Saya bersedia memaafkan, asalkan tanah saya benar-benar kembali dalam penguasaan penuh, bukan hanya secara sertifikat tetapi juga di lapangan karena sampai saat ini masih dikuasai perusahaan," ungkap Tjong Cien dalam sidang di PN Gresik, Senin (22/9/2025).

kemudian hadir sebagai penjamin kepastian hak. Melalui mekanisme pertanahan yang berlaku, luas tanah milik Tjong Cien akhirnya dipulihkan kembali menjadi 32.751 meter persegi sesuai keadaan semula. (hud/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO