Terdakwa Retnowati Wulandari (35) saat memasuki ruang sidang. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Retnowati Wulandari (35) warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik yang terbelit dalam kasus arisan fiktif (bodong) miliran rupiah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (21/4/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Donald Everly Malubaya dengan agenda pembacaan dakwaan digelar di Ruang Sidang Cakra.
BACA JUGA:
- Peluru Bersarang di Kaki Pelaku Curanmor 4 TKP Usai Melawan saat Dibekuk Anggota Polres Gresik
- Pimpin Upacara 1 Juni, Kapolres Gresik: Jangan Biarkan Pancasila Hanya Jadi Pajangan di Dinding
- Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Gresik Bacakan Amanat Kepala BPIP
- Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkotika Gresik-Madura, 209 Gram Sabu Disita
Sidang terbuka dihadiri puluhan korban. Mereka sempat berteriak "kembalikan uang kami" saat petugas membawa masuk terdakwa di ruang sidang.
Dakwaan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik, Immamal Muttaqin, dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa, terdakwa pada tanggal 7 November 2021 sampai 21 Juli 2024 dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu dengan modus arisan fiktif (bodong).
"Terdakwa menawarkan arisan kepada korban dengan sistem undian (slot) yang dilakukan setiap minggunya dengan janji akan mendapatkan uang sebesar Rp21.150.000. Jumlah uang tersebut didasari pada jumlah peserta sebanyak 142 orang," jelas Muttaqin saat membacakan dakwaan.
Ia mengungkapkan, para korban setiap minggunya menyetor uang arisan sistem slot kepada terdakwa sebesar Rp150.000, dan langsung diundi.
Tapi oleh terdakwa, nama peserta diganti dengan nama orang lain. Sehingga nama pemenang yang diundi adalah fiktif, dan uang tersebut dimiliki oleh terdakwa sendiri.
"Tindak pidana tersebut dilakukan oleh terdakwa dikarenakan terdakwa memiliki pinjaman di beberapa bank dan tidak mampu membayar. Sehingga timbul niat jahat terdakwa menggelar arisan fiktif dan uang dari peserta dipergunakan untuk membayar pinjaman," terangnya.
Perbuatan itu terbongkar, lanjut Muttaqin, ketika saksi korban Sinta Maylana merasa curiga atas arisan yang dikelola terdakwa.
Saksi mencetak nama pemenang lalu mengecek dan ternyata nama itu tidak pernah mengikuti arisan yang dikelola terdakwa.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




