Advokad Hertanto Budhi Prasetyo.
MALANG, BANGSAONLINE.com - Advokat Hertanto Budhi Prasetyo resmi mengajukan uji materiil (judicial review) ke Mahkamah Agung (MA) terhadap Pasal 12 huruf b Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Langkah hukum ini ditempuh untuk melindungi partisipasi masyarakat dalam dunia pendidikan sekaligus mengakhiri ketidakpastian hukum terkait aktivitas penggalangan dana di sekolah.
Permendikbud yang tengah diuji tersebut memuat larangan bagi Komite Sekolah untuk melakukan pungutan dan sumbangan. Menurut Hertanto, aturan itu telah menimbulkan kebingungan dan rasa takut di lingkungan Pendidikan, karena tidak adanya batasan yang jelas antara pungutan dan sumbangan sukarela.
“Ketidakjelasan definisi antara sumbangan sukarela (yang diperbolehkan oleh undang-undang) dan pungutan (yang dilarang) telah membuka ruang interpretasi yang salah dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi partisipasi orang tua atau wali yang sebenarnya bertujuan baik,” ujar Hertanto Budhi saat dikonfirmasi di malang" rel="tag">Malang, Jumat (7/11/2025).
Ia menilai, banyak sekolah masih bergantung pada dukungan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan operasional maupun peningkatan mutu pendidikan yang belum tercakup dalam dana pemerintah seperti BOS atau APBD. Namun, larangan dalam Pasal 12 huruf b tersebut membuat upaya penggalangan sumbangan menjadi rentan disalahartikan.
Hertanto menegaskan, Permendikbud 75/2016 dinilai melampaui kewenangan karena tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), khususnya Pasal 54 ayat (1) dan (2) yang justru mendorong partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




