Advokad Hertanto Budhi Prasetyo.
Ia menilai ketiadaan penjelasan operasional mengenai istilah pungutan dan sumbangan telah menimbulkan multitafsir, bahkan membuka peluang kriminalisasi terhadap pihak sekolah yang menerima sumbangan sukarela. Kondisi ini, menurutnya, justru menghambat inisiatif sekolah dalam melakukan inovasi pembiayaan berbasis partisipasi masyarakat.
“Pasal 12 huruf b secara kaku menghambat inisiatif sekolah dalam melakukan inovasi pembiayaan yang berbasis partisipasi sukarela, padahal hal ini krusial bagi peningkatan mutu pendidikan nasional,” jelasnya.
Hertanto menambahkan, kebutuhan sekolah di tiap daerah berbeda-beda, sementara tidak semua kebutuhan dapat dijamin oleh dana pemerintah. Karena itu, ia menilai peran masyarakat dalam pendanaan pendidikan perlu tetap diakomodasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Melalui uji materi ini, Hertanto berharap Mahkamah Agung dapat menegaskan batasan hukum yang jelas antara sumbangan sukarela yang sah dan pungutan yang bersifat paksaan.
“Melalui putusan uji materiil ini, kami berharap marwah dunia pendidikan dapat dipulihkan dari kekhawatiran dan ketidakpastian. Komite Sekolah harus dikembalikan fungsinya sebagai mitra yang mendukung peningkatan mutu, bukan sebagai pelaku pungutan yang dicurigai,” tutupnya.
Putusan MA nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua terkait mekanisme penggalangan dana, serta memastikan bahwa sumbangan sukarela tetap dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai semangat Undang-Undang Sisdiknas. (dad/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




