Minta Kepastian Hukum soal Sumbangan Wali Murid, Advokat Malang Ajukan Uji Materiil ke MA

Minta Kepastian Hukum soal Sumbangan Wali Murid, Advokat Malang Ajukan Uji Materiil ke MA Advokad Hertanto Budhi Prasetyo.

Ia menilai ketiadaan penjelasan operasional mengenai istilah pungutan dan sumbangan telah menimbulkan multitafsir, bahkan membuka peluang kriminalisasi terhadap pihak sekolah yang meneri sumbangan sukarela. Kondisi ini, menurutnya, justru menghambat inisiatif sekolah dalam melakukan inovasi pembiayaan berbasis partisipasi syarakat.

“Pasal 12 huruf b secara kaku menghambat inisiatif sekolah dalam melakukan inovasi pembiayaan yang berbasis partisipasi sukarela, padahal hal ini krusial bagi peningkatan mutu pendidikan nasional,” jelasnya.

Hertanto menambahkan, kebutuhan sekolah di tiap daerah berbeda-beda, sementara tidak semua kebutuhan dapat dijamin oleh dana pemerintah. Karena itu, ia menilai peran syarakat dalam pendanaan pendidikan perlu tetap diakomodasi dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Melalui uji teri ini, Hertanto berharap Mahkah Agung dapat menegaskan batasan hukum yang jelas antara sumbangan sukarela yang sah dan pungutan yang bersifat paksaan.

“Melalui putusan uji teriil ini, kami berharap rwah dunia pendidikan dapat dipulihkan dari kekhawatiran dan ketidakpastian. Komite Sekolah harus dikembalikan fungsinya sebagai mitra yang mendukung peningkatan mutu, bukan sebagai pelaku pungutan yang dicurigai,” tutupnya.

Putusan MA nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi sekolah, Komite Sekolah, dan orang tua terkait mekanisme penggalangan dana, serta mestikan bahwa sumbangan sukarela tetap dapat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai sengat Undang-Undang Sisdiknas. (dad/msn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warung Bebek Goreng H. Slamet di Kota Malang Terbakar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO