JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Polres Jombang mendapat penghargaan dari Tim Reaksi Cepat (TRC) Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (PPAI) karena berhasil mengungkap kasus TPPO atau tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak di bawah umur.
Apresiasi diserahkan langsung oleh Koordinator Nasional TRC PPAI, Jeny Claudya Lumowa, kepada Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi; Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan; Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto; dan Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Ipda Satria Ramadhan, Rabu (2/8/2023).
BACA JUGA:
Selain itu, terdapat 6 penyidik yang juga mendapat penghargaan. Mereka adalah Aipda Yaka Sugiatna, Briptu Titik Linggarjati, Briptu Tanti Olivany Sari, Briptu Sujatmiko, Briptu M. Syahid Ali Ihsan dan Bripda Anisya Shella Puspita.
Wakapolres Jombang mengatakan bahwa ada beberapa permasalahan terhadap anak, di antaranya kasus TPPO terhadap anak yang dengan cepat bisa terungkap. Pada 2020 lalu, Unit PPA Satreskrim Polres Jombang mengungkap dan menyelesaikan 70 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan tahun ini terungkap 44 kasus yang telah tercatat 44.
"Alhamdulillah bisa kita ungkap dengan cepat dan kita tangkap pelakunya. Kami ucapkan terima kasih kepada TRC PPA atas penghargaan yang diberikan kepada kami," kata Hari.
Menurut dia, penghargaan itu sebagai penyemangat dan sumber inspirasi untuk lebih meningkatkan kinerja dalam mengungkap kasus TPPO yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.