Sugeng Mulyanto Divonis Pidana Percobaan, Terbukti Gunakan Surat Palsu Kuasai Lahan 1.732 Meter

Sugeng Mulyanto Divonis Pidana Percobaan, Terbukti Gunakan Surat Palsu Kuasai Lahan 1.732 Meter Sidang perkara pemalsuan surat penguasaan lahan 1.732 meter persegi di Desa Sawotrarap, Kecamatan Gedangan, di PN Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sugeng Mulyanto, terdakwa perkara pemalsuan surat hanya dijatuhi hukuman pidana percobaan (voorwaardelijke) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Sugeng terbukti menggunakan surat palsu untuk menguasai lahan 1.732 meter persegi milik ahli waris Asmono B Slikah di , Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.

"Menyatakan terdakwa Ir. H. M. Sugeng Mulyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mempergunakan surat palsu," cetus Eni Sri Rahayu, Ketua Majelis Hakim ketika membacakan amar putusan, Rabu (20/10/2022).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir," ungkapnya.

Tak hanya menjatuhkan pidana percobaan, majelis hakim juga memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan majelis hakim yang diketuai Eni Sri Rahayu.

Perlu diketahui, terdakwa Sugeng Mulyanto ditahan sejak oleh penuntut umum sejak 3 Agustus 2022 lalu. Kemudian kembali ditahan oleh hakim dan diperpanjang hingga 7 November 2022.

Sementara dalam pertimbangan majelis hakim mengungkap, terdakwa Sugeng Mulyanto bersama temannya datang ke Kantor sekitar tahun 2016 silam untuk keperluan mengurus objek lahan 1.732 meter yang terletak di Jalan Juanda . Lahan tersebut akan disertifikatkan atas nama terdakwa.

Sementara, dasar terdakwa sebagai pemilik objek tersebut adalah surat keterangan jual beli leges, tanggal 20 April 1997 antara A Asmono B Slikah sebagai penjual dengan terdakwa sebagai pembeli meminta riwayat tanah.

Atas permintaan itu, Saksi Kades Sawotratap Sanuri megeluarkan surat keterangan objek tanah tidak sengketa atas dasar surat jual beli tersebut.

Padahal, sebagaimana terngkap di persidangan, bahwa Asmono B Slikah meninggal pada tahun 1992. Tak hanya itu, Asmono B Slikah tak pernah membumbukan cap jempol dan hanya tanda tangan saja.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO