“Bappeko (badan perencanaan pembangunan kota) harus segera membuatkan jadwal kapan akan ditutup,” pinta Buchori Imron.
Terkait RPH Pegirikan yang telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini tidak terlalu memikirkannya. Menurut dia, kepentingan warga sekitar harus lebih diutamakan.
“RPH itu kan sudah dibangun sejak zaman belanda. Dulu memang tidak ada masalah. Tapi kalau sudah menjadi kota seperti sekarang ya tidak baik. Baru kali ini ada RPH di tengah kota,” tandasnya.
Sementara Dirut Keuangan dan Administrasi RPH Pegirikan, Miftahul Hori menyatakan, terkait keberadaan sarana pemotongan babi di Rumah Potong Hewan Pegirikan, itu hanya melaksanakan aturan yang ada dalam Peraturan Daerah (Perda).
“Kita ini ibarat sopir. Artinya kita hanya mengikuti aturan yang ada dalam Perda. Kalau memang dilarang, ya perdanya dulu yang harus dirubah,” jelas Miftahul Hori.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




