Status Dirubah Menjadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Sekdes Cepokorejo Uji Sidang Praperadilan

Status Dirubah Menjadi Tersangka Korupsi, Kuasa Hukum Sekdes Cepokorejo Uji Sidang Praperadilan

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sekdes Cepokorejo, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban, Susilo Hadi Utomo yang diduga terlibat dalam penyimpangan BPNT melalui kuasa hukumnya melakukan uji sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Tuban.

"Hari Jum'at (6/11) kemarin sudah kita uji di persidangan praperadilan terhadap penetapan tersangka Susilo, yang awalnya tersangka penggelapan, tapi berubah menjadi Pasal Korupsi," ujar Nur Azis, S.H., M.H., Kuasa Hukum Sekdes Susilo kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (8/11).

Praperadilan yang diajukan, lanjut Nur Aziz, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan penyidik, dalam hal ini adalah Kasatreskrim sebagai termohon, yang diwakili kuasa hukumnya dari Polda Jatim.

"Senin (9/11) besok itu jawaban dari termohon, dalam hal ini adalah Kasatreskrim yang diwakili oleh kuasa hukumnya dari Polda ada 3 orang. Kemudian, langsung tanggapan dari saya hari itu juga. Lalu langsung ada tanggapan yang kedua dari penyidik," beber Nur Azis yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Lentera Yustisia.

Ia menceritakan, sidang praperadilan ini dilakukan setelah KPM BPNT melaporkan Susilo dengan dugaan tindak pidana penggelapan. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, Susilo dijerat penyidik dengan pasal 372 KUHP junto Pasal 64 KUHP.

"Dalam pasal 372 KUHP junto Pasal 64 KUHP Susilo ditetapkan sebagai tersangka penggelapan BPNT," terangnya.

Namun, setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tuban, Nur Azis merasa aneh dengan berkas-berkas kliennya. Sebab, awalnya kliennya dijerat pasal penggelapan, tapi kini berubah menjadi tindak pidana korupsi. Perubahan pasal penetapan tersangka setelah berkas itu dipelajari oleh pihak kejaksaan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO