Fajar tak bisa kabur. Tangannya diborgol. Dia digelandang menuju kantor PJR Polda Jatim.
Kanit PJR Jatim II AKP Amar Hadi melalui Pawas PJR Jatim II Iptu Nanang Hendra Irawan menuturkan, penangkapan Fajar bermula ketika petugas menggelar patroli rutin. Menyisir jalan serta rest area. "Karena ada beberapa kejadian penangkapan sabu di rest area, oleh sebab itu kami giatkan patroli," terangnya.
Sampai di rest area Sidoarjo-Waru, dia melihat gelagat seseorang yang mencurigakan. Fajar tengah mengusung muatan kendaraan Iim. "Langsung kami tangkap," paparnya.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas. Seperti korek api serta dua kaleng selai. Di kantor PJR Polda Jatim, Fajar dicecar pertanyaan.
Nanang mengatakan, Fajar merupakan residivis. Empat belas tahun yang lalu, dia pernah masuk bui. Kala itu, dia ditangkap ketika hendak mencuri. "Dia pernah dipenjara selama enam bulan," jelasnya.
Usai dimintai keterangan, Fajar dikirim ke Mapolresta Sidoarjo. Kini, dia kembali meringkuk di dalam jeruji besi. Menjalani hukuman untuk kedua kalinya. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News