7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya Diberhentikan Sepihak oleh Kades, akan Ajukan Gugatan ke PTUN

7 Perangkat Desa Nyalabuh Daya Diberhentikan Sepihak oleh Kades, akan Ajukan Gugatan ke PTUN Tujuh Perangkat Desa Nyalabuh Daya Pamekasan, yang diberhentikan saat menunjukkan surat keberatan.

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Dengan alasan penyegaran, tujuh perangkat Desa Nyalabuh Daya, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan, diberhentikan sepihak oleh Mohammad Djuhri, kepala desa setempat dari jabatannya.

Atas kejadian tersebut, tujuh perangkat Desa Nyalabuh Daya ini berencana mengajukan gugatan dan membawa polemik tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Adapun tujuh perangkat Desa Nyalabuh Daya yang diberhentikan tersebut yakni:

1. Budi Irawan, Jabatan Kaur Keuangan.

2. Ach Baisuni, Jabatan Kepala Dusun Barat.

3. Sanjato, Jabatan Kasi Pemerintahan.

4. Marlukat, Jabatan Kasi Pelayanan.

5. Djamali, Jabatan Kasi Kesejahteraan.

6. Moh Muzammil, Jabatan Kaur Perencanaan.

7. Ach Rifai, Jaabatan Kepala Dusun Timur.

Menurut Mantan Kaur Keuangan Desa Nyalabuh Daya, Budi Irawan mewakili teman-temannya, dirinya terkejut tiba-tiba diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Nyalabuh Daya.

Ia mengklaim, selama ini, dirinya dan enam perangkat yang lain sudah bekerja sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Menurutnya, ia bersama enam perangkat lainnya sudah pernah diminta mengundurkan diri. "Pak Kades pernah bilang di beberapa kali pertemuan rapat, katanya tentang pembahasan perangkat desa ini. Kami juga bingung apa maksudnya," tambahnya.

Bahkan, lanjut Budi, Kades Mohammad Djuhri menyatakan sudah menyampaikan pemberhentian tujuh perangkat desa dengan mengirim surat rekomendasi ke Camat Kota, Rabu (1/4/2020) lalu.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO