Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Mujid Optimis Revisi Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 Disetujui

Pilkada Serentak 2020 Ditunda, Mujid Optimis Revisi Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 Disetujui Mujid Riduan

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Berdasarkan hasil rapat antara Komisi II DPR RI, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP, Pilkada Serentak 2020 diputuskan ditunda dampak pandemi virus Corona (COVID-19).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga memutuskan dana untuk 2020 dialihkan untuk penanganan COVID-19.

Selanjutnya, Pemerintah diminta menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum.

Kondisi ini mendapatkan respons Wakil Ketua , Mujid Riduan. Pasca keputusan penundaan Pilkada 23 September 2020, ia mengatakan ada peluang besar pengajuan revisi Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang persyaratan maju kepala daerah disetujui Presiden RI, Joko Widodo.

Revisi dimaksud antara lain pada Bab V pasal 7. Jika sebelumnya, berbunyi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju Pilkada harus mengundurkan diri saat ditetapkan KPU menjadi kontestan (peserta) Pilkada, maka dengan adanya revisi, dewan berencana menambahkan pasal 7 A, dan 7 B. Yakni, bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD yang maju Pilkada hanya cuti di luar tanggungan negara terhitung sejak ditetapkan oleh KPU.

"Jadi, ada peluang besar kalau revisi UU tersebut gol, maka anggota yang maju pada 2021 tak harus mundur, namun cukup cuti di luar tanggungan negara sejak ditetapkan menjadi kontestan oleh KPU," pungkas Mujid.

DPRD melalui Adkasi dan Adeksi pernah mengusulkan revisi UU No. 10 Tahun 2016 yang mengatur tentang syarat bagi anggota DPRD yang hendak maju Pilkada ini. Sehingga, anggota DPR RI, DPD, DPRD yang maju Pilkada tak harus mundur dari jabatannya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO