Seminggu, Polres Bangkalan Amankan 10 Tersangka Kejahatan 3C

Seminggu, Polres Bangkalan Amankan 10 Tersangka Kejahatan 3C Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menunjukkan surat-surat kendaraan bermotor hasil kejahatan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan menggelar konferensi pers ungkap kasus 3C (Curas, Curat, dan Curanmor), Jumat (13/3/2020). Ada 10 tersangka hasil dari ungkap 5 kasus yang dipamerkan kepada media kali ini.

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama mengatakan, 10 tersangka itu merupakan hasil tangkapan Satreskrim melalui tim khusus anti 3C yang baru dibentuk satu minggu yang lalu.

Dari 5 kasus tersebut, salah satunya curas atau begal di Overpass Suramadu, Kecamatan Labang, yang terjadi di awal bulan Maret lalu dengan korban seorang perempuan.

Tersangka begal tersebut, berinisial FS berhasil dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kepada awak media, ia mengaku mendapatkan bagian sebanyak Rp. 1,5 juta dari hasil menjual motornya ke penadah berinisial F (DPO), SH, dan H . Dari SH dan H, petugas mengamankan barang bukti 5 unit motor dengan kondisi plat nomer sudah diganti.

Selain curas, kapolres juga mengungkap kasus curanmor yang penadahnya juga F dan H. Barang bukti dari kasus ini adalah 3 sepeda motor.

Selain itu, juga diungkap kasus penadah HP, dan curat. (uzi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO