Kuasa Hukum IF Bantah Keterlibatan Kliennya di Kasus Tonduk Majeng

Kuasa Hukum IF Bantah Keterlibatan Kliennya di Kasus Tonduk Majeng Kuasa hukum IF, Risang Bima Wijaya. Foto: AHMAD FAUZI/BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Nama berinisial IF mencuat dalam perkara dugaan korupsi Tonduk Majeng. Namun, kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, menegaskan bahwa kemunculan nama kliennya bukan fakta hukum, melainkan upaya terdakwa untuk 'cuci tangan'.

Ia membantah seluruh tudingan yang mengaitkan IF dalam kasus tersebut. Risang menilai, narasi persidangan cenderung membangun framing seolah IF memiliki peran besar dalam pengelolaan dana maupun pengurusan perkara. 

“Ini framing. Tiga terdakwa berusaha membangun kesan bahwa mereka tidak menikmati uang itu,” ujarnya kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Menurut dia, fakta yang lebih substansial justru terkait kepemilikan aset. Risang menyebut seluruh aset yang dipersoalkan bukan milik Tonduk Majeng, melainkan atas nama pribadi para terdakwa dan keluarganya, seperti Abdul Kadir, istrinya, anaknya, Uftori Wasit, dan Sofie Syarif. 

“Tidak ada satu pun atas nama Tonduk Majeng. Semua pribadi,” cetusnya.

Dijelaskan pula bahwa dana dari BUMD diterima pertengahan Mei 2020 dan hanya beberapa hari kemudian digunakan untuk membeli aset atas nama keluarga. Bahkan, rumah milik Abdul Kadir disebut telah direnovasi besar pada Juni 2020.

Risang menambahkan, kliennya hanya berperan sebagai mediator penjualan aset pada 2022. Dari delapan aset yang ditawarkan, tiga berhasil terjual dengan total transaksi Rp1,25 miliar. 

“IF tidak menerima sepeser pun. Transaksi langsung antara penjual dan pembeli di hadapan notaris,” ucapnya.

Ia juga membantah isu keterlibatan IF dalam pengurusan penghentian perkara (SP3). 

“SP3 itu tidak pernah ada. Di persidangan juga tidak ada yang menyebut IF mengurus itu. Itu framing lagi,” tuturnya.

Risang menilai, tudingan terhadap IF hanyalah upaya terdakwa mengalihkan kesalahan. Fakta persidangan justru menunjukkan aset mengalir ke lingkar keluarga terdakwa. 

“Apa hubungan istri dan anak dengan Tonduk Majeng? Itu yang seharusnya dijawab,” katanya.

Terkait ketidakhadiran IF dalam persidangan, Risang menyebut kliennya merasa tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara. 

“Kalau hadir pun, jawabannya pasti tidak tahu. Karena memang tidak tahu,” pungkasnya. (uzi/mar)