Kuasa Hukum IF Bantah Keterlibatan Kliennya di Kasus Tonduk Majeng

Kuasa Hukum IF Bantah Keterlibatan Kliennya di Kasus Tonduk Majeng Kuasa hukum IF, Risang Bima Wijaya. Foto: AHMAD FAUZI/BANGSAONLINE

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Nama berinisial IF mencuat dalam perkara dugaan korupsi Tonduk Majeng. Namun, kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, menegaskan bahwa kemunculan nama kliennya bukan fakta hukum, melainkan upaya terdakwa untuk 'cuci tangan'.

Ia membantah seluruh tudingan yang mengaitkan IF dalam kasus tersebut. Risang menilai, narasi persidangan cenderung membangun framing seolah IF memiliki peran besar dalam pengelolaan dana maupun pengurusan perkara. 

“Ini framing. Tiga terdakwa berusaha membangun kesan bahwa mereka tidak menikmati uang itu,” ujarnya kepada awak media, Senin (6/4/2026).

Menurut dia, fakta yang lebih substansial justru terkait kepemilikan aset. Risang menyebut seluruh aset yang dipersoalkan bukan milik Tonduk Majeng, melainkan atas nama pribadi para terdakwa dan keluarganya, seperti Abdul Kadir, istrinya, anaknya, Uftori Wasit, dan Sofie Syarif. 

“Tidak ada satu pun atas nama Tonduk Majeng. Semua pribadi,” cetusnya.

Dijelaskan pula bahwa dana dari BUMD diterima pertengahan Mei 2020 dan hanya beberapa hari kemudian digunakan untuk membeli aset atas nama keluarga. Bahkan, rumah milik Abdul Kadir disebut telah direnovasi besar pada Juni 2020.

Risang menambahkan, kliennya hanya berperan sebagai mediator penjualan aset pada 2022. Dari delapan aset yang ditawarkan, tiga berhasil terjual dengan total transaksi Rp1,25 miliar. 

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO