Kuasa hukum IF, Risang Bima Wijaya. Foto: AHMAD FAUZI/BANGSAONLINE
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Nama berinisial IF mencuat dalam perkara dugaan korupsi Tonduk Majeng. Namun, kuasa hukumnya, Risang Bima Wijaya, menegaskan bahwa kemunculan nama kliennya bukan fakta hukum, melainkan upaya terdakwa untuk 'cuci tangan'.
Ia membantah seluruh tudingan yang mengaitkan IF dalam kasus tersebut. Risang menilai, narasi persidangan cenderung membangun framing seolah IF memiliki peran besar dalam pengelolaan dana maupun pengurusan perkara.
BACA JUGA:
- Tidur di Masjid Jadi Petunjuk, Pencuri Laptop Mahasiswa UTM Dibekuk Polres Bangkalan
- Rokok Ilegal Senilai Rp900 Juta Dimusnahkan Lanal Batuporon dan Bea Cukai di Bangkalan
- Diduga Tilap Uang Rp1,2 Juta, Mantan Karyawan Klinik di Bangkalan Ngaku Diminta Bayar Rp200 Juta
- Kasus Penyekapan Viral di Bangkalan Bermula dari Jombang
“Ini framing. Tiga terdakwa berusaha membangun kesan bahwa mereka tidak menikmati uang itu,” ujarnya kepada awak media, Senin (6/4/2026).
Menurut dia, fakta yang lebih substansial justru terkait kepemilikan aset. Risang menyebut seluruh aset yang dipersoalkan bukan milik Tonduk Majeng, melainkan atas nama pribadi para terdakwa dan keluarganya, seperti Abdul Kadir, istrinya, anaknya, Uftori Wasit, dan Sofie Syarif.
“Tidak ada satu pun atas nama Tonduk Majeng. Semua pribadi,” cetusnya.
Dijelaskan pula bahwa dana dari BUMD diterima pertengahan Mei 2020 dan hanya beberapa hari kemudian digunakan untuk membeli aset atas nama keluarga. Bahkan, rumah milik Abdul Kadir disebut telah direnovasi besar pada Juni 2020.
Risang menambahkan, kliennya hanya berperan sebagai mediator penjualan aset pada 2022. Dari delapan aset yang ditawarkan, tiga berhasil terjual dengan total transaksi Rp1,25 miliar.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




