Kuasa hukum IF, Risang Bima Wijaya. Foto: AHMAD FAUZI/BANGSAONLINE
“IF tidak menerima sepeser pun. Transaksi langsung antara penjual dan pembeli di hadapan notaris,” ucapnya.
Ia juga membantah isu keterlibatan IF dalam pengurusan penghentian perkara (SP3).
“SP3 itu tidak pernah ada. Di persidangan juga tidak ada yang menyebut IF mengurus itu. Itu framing lagi,” tuturnya.
Risang menilai, tudingan terhadap IF hanyalah upaya terdakwa mengalihkan kesalahan. Fakta persidangan justru menunjukkan aset mengalir ke lingkar keluarga terdakwa.
“Apa hubungan istri dan anak dengan Tonduk Majeng? Itu yang seharusnya dijawab,” katanya.
Terkait ketidakhadiran IF dalam persidangan, Risang menyebut kliennya merasa tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara.
“Kalau hadir pun, jawabannya pasti tidak tahu. Karena memang tidak tahu,” pungkasnya. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




