Tersangka saat digelandang petugas.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Direktorat Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim menangani kasus pencabulan dan persetubuhan yang melibatkan Lora atau Gus Umar alias UF, putra pengasuh Pondok Pesantren Nurul Karomah, Bangkalan.
Kasus ini ditangani Subdit PPA sejak Desember 2025. Setelah ditahan selama 117 hari, tersangka UF bersama berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Berkas penanganan pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan Lora di pondok pesantren Bangkalan dinyatakan telah lengkap dan P21 oleh Kejati, sehingga kita telah melakukan pengiriman tersangka,” kata Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, Senin (6/4/2026).
Pada hari yang sama, penyidik Polda Jatim melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Ganis menambahkan, selain UF terdapat tersangka lain berinisial S yang berkasnya masih diproses di kejaksaan.
“Untuk tersangka lainnya atas nama S, saat ini berkasnya masih di kejaksaan dan kami menunggu petunjuk lebih lanjut. Kami berharap segera dinyatakan P21 agar bisa segera dilakukan tahap II,” ucapnya.
Polisi memastikan korban dalam kasus ini telah mendapatkan perlindungan melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Korban saat ini dalam perlindungan. Kami juga sudah berkoordinasi dengan LPSK terkait perlindungan dan pengajuan restitusi, yang saat ini masih dalam proses,” kata Ganis.
Penyidik masih mengembangkan kasus, termasuk kemungkinan adanya tambahan korban. Informasi dari masyarakat sekitar pondok pesantren menyebut UF memanfaatkan kedekatannya dengan santriwati untuk melakukan tindakan asusila.
Salah satu warga, Fauzi, mengatakan, “Kalau sepengetahuan saya cerita dari para orang tua korban, santriwati yang disetubuhi hampir kesemuanya dan lebih dari lima. Ada santriwati dari sini (Bangkalan) ada juga dari luar kota.”
Dari keterangan warga, aksi bejat pelaku bermula saat meminta santriwati memijat tubuhnya di ruang kerja atau kamar, lalu memaksa melakukan hubungan badan.
Selain UF, tersangka lain berinisial S yang merupakan saudara kandungnya juga diduga terlibat membantu aksi pencabulan. Saat ini berkas perkara S masih dalam pemeriksaan Polda Jatim. (rus/mar)

























