PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Terungkapnya penyaluran uang Rp 125 juta 'pengondisian kasus' dari Pusat Koperasi Industri Susu (PKIS) Sekar Tanjung kepada oknum LSM dan oknum awak media di Kabupaten Pasuruan membuat geger. Tindakan itu dinilai mencoreng nama LSM dan awak media yang ada di Kabupaten Pasuruan.
Informasi yang dihimpun, bahwa dugaan pemerasan dilakukan terhadap KPSP Setia Kawan, salah satu konsorsium PKIS Sekar Tanjung. Adapun pelakunya adalah oknum wartawan mingguan berinisial MH.
BACA JUGA:
- Wadul LSM, Pengusaha Warkop dan Karaoke Desak Pemkab Pasuruan Bentuk Perda Tempat Hiburan
- Perda RTRW Kabupaten Pasuruan Dinilai Lemah, Tak Ada Instrumen Sanksi Bagi Pelanggar
- PLUT-KUMKM Diresmikan, Gus Ipul Harap Difungsikan Jadi Pengembangan Koperasi dan UMKM
- Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
Salah satu pengurus KPSP Setia Kawan, mengungkap modus yang dilakukan MH untuk meminta uang sebesar Rp 125 juta tersebut. Bahwa, awalnya MH menceritakan adanya pertemuan LSM dan sejumlah media membahas pailitnya PKIS Sekar Tanjung.
"MH bercerita sambil menunjukkan catatan berisi nama-nama pengurus LSM dan media di Pasuruan yang hadir dalam pertemuan itu," kata pengurus tersebut sambil meminta namanya tak dipublikasikan, Senin (3/2).
(Nama-nama oknum wartawan dan LSM yang dicatut MH saat meminta uang Rp 125 juta)