Sebar Foto Syur Mantan Pacar ke Medsos Usai Dicabuli, Pemuda Jatirogo Ditangkap Polisi

Sebar Foto Syur Mantan Pacar ke Medsos Usai Dicabuli, Pemuda Jatirogo Ditangkap Polisi Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono menginterogasi tersangka Fathur Rosyidin saat rilis pers di mapolres.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Fathur Rosyidin (19), pemuda asal Desa Karang Tengah, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan kepolisian lantaran menyebar foto syur mantan kekasihnya di media sosial (medsos).

Hal itu dilakukan pelaku karena sakit hati akibat diputus oleh korban S (17) yang juga warga kecamatan setempat.

"Pelaku sempat kabur dan ditangkap di Surabaya," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono saat ditemui di mapolres setempat, Kamis (30/1).

Dari pengakuan tersangka, keduanya mulai saling mengenal melalui medsos dan sudah menjalin asmara selama tujuh bulan. Selama berpacaran, korban sudah dua kali dipaksa melayani nafsu bejatnya dengan melakukan hubungan layaknya suami istri di rumah pelaku.

"Pelaku memaksa korban melakukan adegan suami istri sebanyak 2 kali, dan mengancam akan menyebar foto bugil korban," imbuh Kapolres.

Tak hanya itu, pelaku sering menghubungi korban melalui video call via aplikasi WhatsApp. Saat video call itulah, pelaku membujuk korban untuk membuka baju lalu di screenshot.

"Pelaku menyebar foto-foto bugil korban lewat media sosial Instagram dan WhatsApp," tutur pria kelahiran Bojonegoro itu.

Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa S kepada pihak kepolisian. Selang beberapa hari, pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan.

"Keluarga korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatirogo. Petugas bekerja cepat hingga akhirnya pelaku bisa ditangkap," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (gun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO