Terdakwa Penipuan SBKKN di Tuban Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Terdakwa Penipuan SBKKN di Tuban Dituntut 1,5 Tahun Penjara Sidang kasus penipuan SBKKN di PN Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penipuan pelunasan kredit berkedok Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dengan terdakwa Ahmad Dani Elwadini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) , Kamis (11/12/2025). Kali ini, agenda persidangan ialah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Aqsa, bersama 2 hakim anggota, Rizki Yanuar dan Wahyu Eko Suryowati. Dalam persidangan, JPU Kejari , Mutiara Fajrin, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Kasi Pidum Kejari , Himawan Harianto, membenarkan tuntutan tersebut.

"Iya mas, terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucapnya.

Disebutkan olehnya, JPU telah menemukan titik terang tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa.

"JPU sudah menemukan titik terang. Sehingga terdakwa dituntut penuntut umum penipuan melanggar pasal 378 KUHP," tuturnya.

Selain Ahmad Dani Elwadini, ia mengungkapkan terdapat 4 orang DPO yang diduga berkomplot, yakni Hertanto bersama istrinya, Pitono, Didik, dan Munawar.

“Mereka saling bekerja sama untuk melakukan tipu muslihat dan mendapatkan keuntungan dari para korban,” ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO