Sidang kasus penipuan SBKKN di PN Tuban.
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sidang kasus penipuan pelunasan kredit berkedok Surat Berharga Kedaulatan Keuangan Negara (SBKKN) dengan terdakwa Ahmad Dani Elwadini kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, Kamis (11/12/2025). Kali ini, agenda persidangan ialah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Aqsa, bersama 2 hakim anggota, Rizki Yanuar dan Wahyu Eko Suryowati. Dalam persidangan, JPU Kejari Tuban, Mutiara Fajrin, menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.
BACA JUGA:
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Polres Tuban Bongkar Sindikat Pencurian Sapi, Hasil Curian Dijual ke Lumajang
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
Kasi Pidum Kejari Tuban, Himawan Harianto, membenarkan tuntutan tersebut.
"Iya mas, terdakwa dituntut hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucapnya.
Disebutkan olehnya, JPU telah menemukan titik terang tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa.
"JPU sudah menemukan titik terang. Sehingga terdakwa dituntut penuntut umum penipuan melanggar pasal 378 KUHP," tuturnya.
Selain Ahmad Dani Elwadini, ia mengungkapkan terdapat 4 orang DPO yang diduga berkomplot, yakni Hertanto bersama istrinya, Pitono, Didik, dan Munawar.
“Mereka saling bekerja sama untuk melakukan tipu muslihat dan mendapatkan keuntungan dari para korban,” ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




