Konferensi pers capaian kinerja Kejari Tuban dalam penanganan kasus korupsi sepanjang 2025
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Tuban membeberkan capaian penanganan kasus korupsi sepanjang 2025 dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025 yang digelar Selasa (9/12/2025).
Capaian kinerja tersebut disampaikan oleh Kepala Kejari Tuban, Supardi yang hadir bersama Kasi Pidsus dan Kasi Intel.
Pada tahap penyidikan, Kejari Tuban sepanjang 2025 menangani tiga perkara. Salah satunya dugaan penyelewengan Pendapatan Asli Desa (PADes) 2022–2024 di Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, termasuk pengembangan penyidikan dengan tersangka Rifai.
Penyidikan lainnya adalah dugaan korupsi pekerjaan pembangunan sumur bor Air Bawah Tanah (ABT) di Desa Bunut, Kecamatan Widang, pada tahun anggaran 2018–2019.
Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penghitungan kerugian negara oleh auditor dari kantor akuntan publik.
Supardi menambahkan, pada tahap penuntutan terdapat dugaan Tipikor pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tahun 2017–2022 atas nama terdakwa Hadi Karyono dan Agus Amin Jaya, yang saat ini masih dalam proses hukum kasasi.
"Kasus dugaan Tipikor pengelolaan keuangan BUMD PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) Tahun 2017–2022 saat ini masih kasasi," ungkap Supardi.
Selain itu, lanjutnya, ada pula penuntutan perkara dugaan korupsi proyek Biopori yang bersumber dari Perubahan APBD Tuban Tahun 2021, dengan terdakwa Yandri Akbar, Warsana, dan Hadi Gunawan, yang kini masih menempuh upaya hukum banding.
Selanjutnya, penuntutan perkara dugaan korupsi penyelewengan PADes Tahun 2022–2024 di Desa Kedungsoko atas nama terdakwa Eko Prayitno dan Rochmat Wahyudi yang sedang dalam tahap persidangan, termasuk pengembangan perkara dengan terdakwa Rifai.
Selain itu, Korps Adiyaksa Tuban itu juga menangani perkara penggelapan pajak dengan tersangka SSH selaku Direktur PT BCA, yang saat ini sedang dalam tahap penghentian penuntutan oleh Jaksa Agung mengingat telah dilakukan pembayaran denda damai (schikking) sebesar Rp 12.142.257.200.
“Pembayaran denda damai ini sebagai bentuk penyelamatan keuangan negara," jelas Supardi.
Lebih lanjut, Supardi menyebut, pihaknya telah melaksanakan eksekusi terhadap dua terpidana kasus korupsi pengadaan Anjungan Pelayanan Mandiri Desa (APMD) Tahun Anggaran 2021, yakni Eko Wahyudi Utomo dan Ali Mahmudi.
Ia menegaskan seluruh capaian tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Tuban dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Tuban.
“Kedepan, capaian ini akan terus kami tingkatkan demi mewujudkan pembangunan yang bersih dan bebas dari korupsi,” jelas Kajari Tuban.
Sementara itu, terkait jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan dari penanganan perkara Tipikor di tahun 2025 tersebut mencapai Rp 9 miliar lebih.
"Uang negara yang berhasil kita selamatkan dari penanganan kasus ini ada sekitar lebih dari Rp 9 miliar," ucap Kasis Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto menambahkan.
Yogi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mellakukan pemberantasan korupsi di wilayah Kabupaten Tuban.
"Capaian kinerja ini menjadi bukti dan komitmen kami dalam melaksanakan pemberantasan korupsi. Ke depan akan terus kita tingkatkan," tegasnya. (coi/van)





