Tak Terima Pencantuman Nama Syariah Dalam Kasus Properti Fiktif, ADPS Ponorogo Ambil Sikap

Tak Terima Pencantuman Nama Syariah Dalam Kasus Properti Fiktif, ADPS Ponorogo Ambil Sikap Wakil Ketua beserta anggota ADPS Ponorogo saat menggelar press conference dengan awak media.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Bisnis properti perumahan Dream Land yang sedang tersandung kasus investasi perumahan fiktif di Ponorogo berbuntut panjang. Pasalnya, dalam kasus yang merugikan 47 konsumen dengan total kerugian 4,5 miliar tersebut, pengembang mencantumkan embel-embel syariah.

Terkait hal ini, Wakil Ketua Asosiasi Developer Property Syariah (ADPS) Ponorogo yang didampingi kuasa hukumnya, H. Nasyir Al Mahdi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pemilik properti perumahan Dream Land yang bernama Sarjito bukanlah anggotanya. Nasyir juga menyebut, bahwa perumahan yang diusung Sarjito tidak memakai konsep syariah.

"Apalagi saat ini digencarkan dengan pemberitaan yang dilalukan media online nasional detik.com yang mencantumkan nama syariah. Kita perjelas lagi, bahwa apa yang diberitakan itu tidak benar, dan kita sangat kecewa dengan pemberitaan tersebut. Tidak ada kaitannya dengan Asosiasi Syariah yang ada di Ponorogo," terangnya.

"Kami sangat menyesalkan dengan pemberitaan terkait istilah properti syariah fiktif tanpa konfirmasi kepada yang berkompetensi, yakni ADPS. Ini mempengaruhi istilah properti syariah di Ponorogo. Kami akan mensomasi media tersebut," tambahnya.

Ia menilai, pencantuman nama syariah pada kasus perumahan Dream Land dimanfaatkan banyak pihak sehingga yang dirugikan saat ini ADPS.

Nasyir mengimbau agar masyarakat yang ingin membeli perumahan dengan embel-embel tanpa bunga, tanpa riba, dan istilah syariah agar lebih teliti lagi. "Karena strategi tersebut sebagai bentuk pemasaran tanpa mengindahkan dari konsep syariah yang tanpa bunga untuk menangguk keuntungan," tuturnya.

"Kami yang tergabung dalam Asosiasi Developer Property Syariah area Jawa Timur, khususnya Ponorogo, menggunakan konsep yang jelas dalam menjalankan bisnis properti berkonsep syariah. Legalitas perusahaan kami jelas, baik perizinan maupun kepemilikan dengan reputasi yang telah teruji sejak tahun 2014, tanpa ada permasalahan apapun," ungkap Nasyir.

Ia juga mengimbau kepada segenap praktisi properti yang berkonsep syariah untuk menyempurnakan legalitas perusahaan. "Sehingga, kepastian hukum dan perlidungan konsumen properti terjamin. Hal ini sebagai bentuk edukasi transaksi dan investasi yang komprehensif dan holistik," pungkasnya. (nov/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO