Kapolres Lamongan AKBP Harun didampingi Kasatreskrim AKP Wahyu Norman Hidayat menunjukkan barang bukti berupa tiang net badminton.
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - AS (28), seorang guru MTs di wilayah Kecamatan Solokuro, Lamongan, ditangkap petugas Satreskrim Polres Lamongan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap SHD (15), siswanya sendiri.
Kapolres Lamongan, AKBP Harun menjelaskan, petugas terpaksa menangkap seorang guru yang telah melakukan penganiayaan terhadap seorang murid dengan menggunakan tiang net badminton hingga mengalami luka.
BACA JUGA:
- Baru Bebas, Residvis Kambuhan Dibekuk Polres Lamongan dengan 6 Gram Sabu
- Polsek Sukodadi Tindaklanjuti Aduan Warga soal Pengemis yang Bawa Anak di Lamongan
- Hendak Antar Pesanan Sabu, Pemuda di Paciran Dibekuk Polres Lamongan
- KPK Periksa Empat Saksi Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan
"Kami mendapatkan laporan penganiayaan murid yang dilakukan oleh seorang guru, selanjutnya kita lakukan penangkapan," ujarnya saat konferensi pers, Selasa (21/1).
Harun menyampaikan, penangkapan dilakukan Senin (20/1) sekitar pukul 21.30 WIB di Dusun Dagan Kecamatan Solokuro, Lamongan.
Dijelaskan Harun, sebelum kejadian, tersangka sedang melakukan bimbingan belajar di kelas. Tiba-tiba korban lewat samping kelas, dan mengacungkan jari tengah berkali-kali lewat jendela sembari menunjuk pada siswa yang ikut bimbingan belajar.
"Karena ini dianggap kurang sopan, maka tersangka menjadi marah dan mengatakan "nongko bosok" (nangka busuk), dan dijawab oleh korban dengan jawaban yang juga menyinggung. Mungkin karena saling ejek, akhirnya seorang guru emosi," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





