Didenda PLN Rp 7,1 Juta atas Tuduhan Mencuri Listrik, Warga Jodipan 'Melawan'

Didenda PLN Rp 7,1 Juta atas Tuduhan Mencuri Listrik, Warga Jodipan Taruna saat berkonsultasi ke kantor ER Lawfirm atas perkara yang menimpanya, Selasa (27/08) kemarin. foto: istimewa

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Taruna (37), warga Kelurahan Jodipan Blimbing harus berurusan dengan PLN Malang. Ia dituduh melakukan pencurian listrik, sehingga dijatuhi denda Rp 7,1 juta oleh PLN.

Dugaan adanya pencurian listrik yang dilakukan Taruna berawal saat petugas P2TL dari PLN melakukan penyisiran wilayah guna meminimalisir kerugian negara. Saat itu, P2TL menemukan kabel listrik yang berada di dekat meteran Kwh rumah Taruna berlubang, mengindikasikan bekas suntikan (bendheng).

Di Terkait tuduhan mencuri listrik, Taruna membantahnya. "Haram bagi saya melakukan pencurian atau merugikan negara," tegas Taruna saat dikonfirmasi media, Selasa (27/08) lalu.

Ia mengaku sempat diminta menandatangani berita acara yang diberikan pihak PLN sewaktu pengambilan Kwh meteran. "Saya orang awam merasa dibohongi. Penandatanganan kertas tersebut bilangnya untuk penggantian kabel yang lubang. Tapi ternyata jebakan Batman agar denda Rp 7,1 juta bisa dialamatkan ke saya. Saya orang awam dan gak punya, mencoba mencari orang yang mau membantu perkara serius ini. Alhamdullilah, ada teman pengacara secara sukarela akan mengawalnya," terangnya.

Adalah Edi Rudianto, S.Sy., S.H. dari ER Lawfirm yang mengaku siap mengawal kasus Taruna. Menurutnya, pencabutan sepihak oleh PLN adalah perbuatan melanggar hak konstitusional warga negara berupa hak pemenuhan kebutuhan hidup yang layak.

"PLN satu-satunya perusahaan penyedia kebutuhan dasar listrik seharusnya membuat regulasi dan edukasi untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Kami secara tegas akan mengambil langkah dan upaya hukum guna melindungi hak konstitusional warga negara," kata Edi.

Di sisi lain, pihak PLN Area Malang diwakili Manajer Transaksi dan Energi Bambang Widianto menuturkan, apa yang dilakukan PLN sudah sesuai prosedur dan aturan. "Kami temukan (indikasi pencurian listrik, Red) di lapangan berdasarkan letak lokasi (persil). Secara tidak langsung menjadi tanggungjawabnya orang menempatinya," tuturnya.

"Sekiranya pelanggan merasa keberatan atau dirugikan, kami siap mengikuti proses selanjutnya. Biar pengadilan yang memutuskan perkaranya," pungkasnya. (iwa/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO