Perundangan Remaja Putri di Kecamatan Sukun, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Lakukan Pendampingan

Perundangan Remaja Putri di Kecamatan Sukun, Dinsos-P3AP2KB Kota Malang Lakukan Pendampingan Ilustrasi. Foto: Freepik.

MALANG, BANGSAONLINE.com - Remaja putri berinisial FK (13) menjadi korban perundangan 3 remaja perempuan, di .

Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana () , Donny Sandito mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan secara intensif terhadap korban, dan memastikan kondisi psikologi korban mendapat penanganan yang tepat.

"Penanganan kami lebih dahulukan ke kondisi korban, jika dimungkinkan ada pendampingan psikologis kita akan berikan melalui UPT PPA Dinsos. Pengawasan juga kami lakukan secara rutin dengan mendatangi rumah korban," kata Donny kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Donny menyebut, selain memberikan pendampingan, pihaknya juga berkoordinasi dengan sejumlah pihak, seperti sekolah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Unit PPA Polresta Malang Kota.

Hal ini dilakukan untuk pencegahan agar kasus serupa tidak terjadi kembali di lingkungan pendidikan.

"Kalau untuk pelaku, kami berkoordinasi dengan berbagai stakeholder agar kejadian serupa tidak terulang lagi," terangnya.

Sementara, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Fulan Diana Kusumawati menambahkan, saat ini pihaknya tengah menangani kasus perundangan anak, termasuk yang terjadi di Kecamatan Sukun.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO