Tangkapan layar terduga pelaku saat diduga melakukan perundungan fisik kepada korban (dalam lingkaran)
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Seorang siswi SMP berinisial C (13), warga Jl.Kapasari Pedukuhan diduga menjadi korban perundungan fisik berulang yang dilakukan oleh sekelompok remaja putri.
Ibu korban, Ajeng (35), mengungkapkan peristiwa perundungan tersebut terjadi sebanyak tiga kali, yakni pada 19, 23, dan 30 Desember 2025.
“Anak putri pertama saya telah di bully secara fisik oleh sebayak 10 teman perempuan kelompok olah raga Futsal, dan 3 kali di lakukan,” ujarnya saat ditemui di rumahnya, Senin (26/1/2026).
Ajeng menjelaskan, dugaan perundungan bermula dari tuduhan dua teman korban yang berinisial SF (17) dan IC (14).
Keduanya menuding C telah memviralkan cerita bahwa seorang teman bernama Iva tidak memiliki sepatu saat tampil pada acara 17 Agustus 2025.
“Jadi pada 17 Agustus itu Iva meminjam sepatu kepada anak saya, dan pada bulan Desember 2025 teman yang lainya mendengar hal itu, sehingga si SF malu dan memgajak beberapa teman kampung untuk memarai putri saya. Yang saya sesalkan kenapa putri saya di bully sebanyak 3 kali,” tambah Ajeng.
Menurut Ajeng, aksi perundungan pertama terjadi pada 19 Desember 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di depan halaman SMA Triyasa.
Peristiwa kedua berlangsung pada 23 Desember 2025 pukul 19.30 WIB di Kapasari Pedukuhan Gang IX. Aksi ketiga kembali terjadi di lokasi yang sama pada 30 Desember 2025.
“Nah pada tanggal 30 Desember itulah putri saya merintih kesakitan di Sekitaran leher belakang, karena pukulan dari 10 teman temanya. Dan putri sempat tidak bisa tidur lalu saya tanya dan akhirnya bercerita semua. Saya kaget dan tidak terima sehingga pada 31 desember malam tahun baru saya laporkan ke Polresrabes Surabaya,” tegas Ajeng.
Ajeng menyebut, laporan kepolisian telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan pelapor dan korban.
Dalam pemeriksaan tersebut, korban mengaku mengalami sakit kepala berkepanjangan, sulit tidur, serta trauma yang membuatnya takut berangkat ke sekolah sejak 2 Januari 2026 hingga kini.
Kasus perundungan ini melibatkan sekitar 10 remaja putri yang seluruhnya merupakan warga Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Simokerto. Tim Satgas PPO/PPA Kelurahan Tambakrejo turut melakukan pendampingan terhadap para terduga pelaku.
“Sebenarnya saya ini inggin menyewa pengacara karena putri saya tidak ada pendamping, malah kalau saya lihat dari satgas di RW.10 dan Satgas Kelurahan Tambakrejo mendampingi para pelaku, sedangkan putri saya tidak ada,” sesal Ajeng. (rus/van)






