Pelaku saat diperiksa oleh anggota polisi
SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya menangkap tiga juru parkir (jukir) yang menggunakan QRIS palsu untuk menarik uang parkir di Jalan Tanjung Anom.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, ketiga pelaku diamankan pada Senin (19/1/2026) setelah adanya laporan dari masyarakat.
“Sebanyak 3 orang pelaku diamankan di wilayah Jalan Tanjung Anom. Pengamanan dilakukan pada hari Senin,” kata Erika, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan berawal dari keluhan warga yang merasa dirugikan karena diminta membayar parkir menggunakan QRIS yang tidak resmi.
Kasus ini mencuat setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang pengemudi mobil diminta membayar parkir secara non tunai. Namun, QRIS yang digunakan bukan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya.
“Perlu kami sampaikan, QRIS para pelaku adalah milik pribadi yang digunakan sejak Januari 2026. Dari hasil pendalaman sementara, jumlah korban masih belum signifikan,” jelas Erika.
Saat ini, ketiga jukir tersebut dikenakan penanganan tindak pidana ringan (tipiring). Namun, polisi masih membuka peluang pengembangan perkara.
“Kami langsung melakukan penegakan hukum berupa penanganan tindak pidana ringan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucap Erika.
“Dan apabila dalam pemeriksaan terdapat unsur-unsur tindak pidana lainnya, maka akan kita limpahkan ke satreskrim untuk ditindak lanjuti,” tambahnya.
Dalam video yang beredar, pengemudi mobil mengaku awalnya senang ditawari pembayaran parkir digital saat berhenti di Jalan Tanjung Anom.
“Jadi mimin pas parkir di Jalan Tanjung Anom ditawari bayar pakai QRIS. Sudah digitalisasi rek seneng ngene (begini) mimin,” tulis keterangan dalam video yang diunggah akun Instagram @info.suroboyoan.
Namun, pengemudi tersebut terkejut karena kode QRIS yang ditunjukkan justru tercantum atas nama sebuah warung kopi.
“Lho tapi kok warkop (warung kopi) ya atas namanya. Ditanya tarif parkir berapa malah bingung, tarif parkir 5.000, masuk ke warkop gak masuk ke Dishub (Dinas Perhubungan),” lanjutnya.
Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala Dishub Kota Surabaya Trio Wahyu Bowo menegaskan, jukir yang menggunakan QRIS tersebut bukan petugas parkir resmi Dishub.
“Yang bersangkutan bukan jukir, petugas parkir resmi dari Dishub Surabaya dibuktikan dengan tidak memiliki kartu tanda anggota tugas parkir atau jukir,” kata Trio, Selasa (20/1/2026).
Trio menambahkan, meski pelaku mengaku tidak mengetahui asal-usul QRIS yang digunakan, kasus tersebut tetap diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.
“Saya enggak tahu, dengan dasar apa, alasannya apa (pakai Qris warkop), saya tidak tahu. Tapi yang jelas (kasus) itu akan kami serahkan ke pihak Polrestabes Surabaya,” ucapnya.






