Berkas Pekara Tersangka Korupsi Bulog Jatim Rp 1,6 M Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto

Berkas Pekara Tersangka Korupsi Bulog Jatim Rp 1,6 M Dilimpahkan ke Kejari Mojokerto Sigit saat dibawa petugas hendak dijebloskan ke Lapas Klas II Kota Mojokerto.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Setelah berhasil dibekuk di wilayah Bandung pada 21 Maret lalu, berkas perkara Sigit Hendro Purnomo, tersangka kasus Korupsi Bulog Jatim senilai Rp 1,6 Miliar, kini dilimpahkan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Setelah sampai di Mojokerto, Sigit yang mengenakan rompi oranye langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Kota Mojokerto di Jalan Taman Siswa, Rabu (12/6).

Hingga kasusnya dapat disidangkan, Mantan Kasi Komersil dan Pengembangan Bisnis Industri Bulog Sub Divre Wilayah Surabaya Selatan tersebut harus mendekam di lapas hingga 20 hari ke depan.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan tersangka dan berkas ke Kejari karena perkaranya masuk wilayah Kabupaten Mojokerto.

Pihak kejaksaan saat ini masih mengusut dugaan keterlibatan aktor lain dalam kasus korupsi di Bulog Jatim Sub Divre Wilayah Surabaya Selatan tersebut. “Kami meyakini paling tidak dia tidak sendiri,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Rudy Hartono.

Seperti diinformasikan, kasus korupsi yang menjerat Sigit Hendro Purnomo terjadi pada tahun 2017-2019. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sigit sempat melarikan diri dan ditetapkan sebagai buron (DPO). Pelarian warga Jalan Layur Blok D-11, Mojokerto ini selama setahun akhirnya berhenti setelah Tim Intel Kejati Jatim membekuknya di Bandung pada, Kamis (21/3) lalu.

Diduga, selama menjabat, Sigit tidak menyetor uang pembayaran dari konsumen ke ke rekening Bulog. Uang yang digelapkan di antaranya dari hasil penjualan di pasar umum sebesar Rp 91.140.000, jagung sebesar Rp 800 juta, serta selisih stok gula sebanyak 10.118 kg senilai Rp 126.475.000. Juga Piutang Rumah Pangan Kita (RPK) sebesar Rp 618.675.000 ditampung di rekening pribadinya.

Tertangkapnya Sigit juga melegakan beberapa pihak. Sebab selain buron Kejati Jatim, Sigit diketahui juga merupakan buron Polda Jatim.

Beberapa BUMD seperti Puspa Agro dan pihak lain telah melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan Sigit senilai Rp 13 miliar. “Sigit juga lagi dicari pihak Polda karena ada kasus penipuan dan penggelapan beberapa rekanan Bulog Jatim senilai Rp 13 Milyar lebih,” kata Asipidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan. (sof/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO