Suhendro saat menunjukkan foto kopi surat pengaduan. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Sejumlah warga Dusun Dlopo, Desa Karangrejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, mendatangi Rumah Sakit (RS) Aura Syifa di Jalan Joyoboyo Dlopo No.42, Senin (23/2/2026).
Kedatangan mereka, yang didampingi pengurus Grib Jaya Kabupaten Kediri, bertujuan menanyakan tindak lanjut atas surat pengaduan terkait dugaan pencemaran lingkungan dari aktivitas operasional rumah sakit tersebut.
Juru bicara warga, Suhendro, menyampaikan bahwa pihak manajemen belum bisa menemui warga karena pengaduan masih dipelajari.
“Tadi melalui Pak Andri Yulianto, disampaikan bahwa pihak manajemen belum bisa menemui, karena surat pengaduan masih dipelajari,” ucapnya.
Menurut dia, warga sudah beberapa tahun terakhir mencium bau menyengat hampir setiap hari pada waktu tertentu. Beberapa warga juga mengaku mengalami gangguan kesehatan seperti batuk berkepanjangan dan sesak napas.
“Sebelumnya tidak pernah seperti ini. Sekarang baunya cukup menyengat dan kami khawatir dengan dampaknya bagi kesehatan anak-anak dan lansia,” kata Sekretaris Grib Jaya Kabupaten Kediri itu.
Ia menambahkan, dugaan pencemaran berasal dari pengelolaan limbah cair dan sampah yang tidak optimal. Warga meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta uji kualitas udara dan air di sekitar permukiman.
“Laporan/pengaduan yang disampaikan bukan bertujuan menyerang institusi tertentu, melainkan sebagai upaya perlindungan hak atas lingkungan yang sehat. Kami hanya ingin ada pemeriksaan terbuka dan transparan agar semuanya jelas,” paparnya.
Warga juga mendorong audit lingkungan serta pemeriksaan izin pengelolaan limbah, termasuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pihak manajemen RS Aura Syifa Kediri belum memberikan keterangan resmi. Petugas keamanan rumah sakit, Andri Yulianto, menyampaikan bahwa manajemen tengah mempelajari surat aduan warga yang diterima pada 19 Februari dan menjadwalkan pembahasan internal pada 24 Februari.
“Pihak manajemen belum bisa memberi keterangan, karena saat ini pengaduan warga masih dipelajari,” katanya. (uji/mar)














