Presiden Trump Murka, Tarif Resiprokal Dibatalkan MA, Kini Patok 15 % Pakai UU Perdagangan 1974

Presiden Trump Murka, Tarif Resiprokal Dibatalkan MA, Kini Patok 15 % Pakai UU Perdagangan 1974 Gedung Mahkamah Agung Amerika Serikat. Foto: Presidentialsystem.org/metro

WASHINGTON, BANGSAONLINE.com – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump benar-benar murka. Mahkamah Agung (MA) AS membatalkan kebijakan Trump tentang tarif dagang resiprokal global. Mahkamah Agung menyebut kebijakan Trump itu ilegal.

Dilansir BBC, putusan Mahkamah Agung AS itu menyebutkan bahwa kebijakan tarif Donald Trump yang diterapkan ke banyak negara melanggar konstitusi. Menurut putusan itu, Presiden Trump tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif besar-besaran pada negara mana pun.

Yang menarik, putusan MA itu dikeluarkan bertepatan ketika pemerintah Indonesia dan AS sepakat menurunkan tarif barang. Indonesia sendiri dalam kesepakatan dengan Trump itu terkena tarif 19 % dari barang yang masuk, kecuali untuk produk-produk tertentu yang akan menerima tarif timbal balik 0%.

Semula Indonesia dikenakan tarif 36 %. Tapi setelah melalui berbagai negosiasi akhirnya turun hingga 19%. Taapi barang AS yang masuk ke Indonesia 0 % alias tak kena tarif. Kesepakatan yang sangat tidak adil. Bahkan Indonesia menghapus 99% hambatan tarif bagi produk-produk AS.

Yang lebih parah lagi, barang yang masuk dari AS tak ada kewajiban sertifikasi halal. Tapi Presiden Prabowo Subianto tetap menerima apa yang didekte Presiden Trump.

Presiden Trump memang sesuka hatinya memasang tarif resiprokal perdagangan kepada negara-negara yang memasok barang ke AS. Ada yang rendah dan ada yang tinggi. Negara yang paling dibenci Trump adalah China. Trump yang dikenal ugal-ugalan itu memasang tarif 50 % untuk barang yang masuk dari China.

Trump melambungkan tarif tinggi itu memakai UU IEEPA: International Emergency Economic Powers Act.

Sekarang Trump tak berkutik. Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan Trump yang memakai dasar UU IEEPA itu. Padahal kebijakan Trump itu sebagian sudah diterapkan.

“Berarti tarif bea masuk impor Amerika kembali ke aturan lama: antara hanya 2 sampai 3 persen. Terendah di dunia. Hanya beberapa produk pertanian yang antara 5 sampai 15 persen, “ tulis Dahlan Iskan meresmpons pembatalan kebijakan Trump oleh Mahkamah Agung AS.

Karuan saja Trump marah besar. Ia mengecam para hakim Mahkamah Agung AS bodoh. Trump pun cari celah lain. Seperti dilansir BBC, Trump menetapkan tarif global baru sebesar 15%, dengan menggunakan sebuah aturan lama yang jarang digunakan, yaitu Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan 1974.

Jika Trump marah, sebaliknya para pelaku usaha dan sejumlah negara bagian AS yang menggugat kebijakan itu menyebut putusan MA sebagai kemenangan besar.

Begitu juga para pengamat. Mereka mengatakan bahwa pembatalan tarif itu membuka peluang pengembalian dana tarif senilai miliaran dolar dan kabar positif bagi negara lain, seperti Indonesia.