Pelaku Pencurian Mata Bor Nachi Dibekuk Polsek Mojoagung

Pelaku Pencurian Mata Bor Nachi Dibekuk Polsek Mojoagung Pelaku diamankan di Mapolsek Mojoagung.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Mojoagung, Kabupaten Jombang, berhasil menangkap Sutrisno, seorang pria paruh baya asal Kabupaten Lamongan, yang kedapatan mencuri satu box mata bor Nachi berbagai ukuran.

Warga Dusun Karangkembang Kecamatan Babat ini melakukan aksinya dibantu dua orang rekannya, yang saat ini dalam pengejaran oleh petugas.

Menurut Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoiruddin, kejadian ini terjadi di toko Dahlia milik Andhika Putra Indra Ugitama (26) di Desa Gambiran, Mojoagung, pada Senin (13/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB. Awalnya ada tiga orang yang datang ke toko tersebut dengan dalih untuk membeli keni. Dari tiga orang itu, dua di antaranya berusaha mengalihkan perhatian karyawan dan pemilik toko. Namun, ada satu orang yang terus-terusan berada di belakang.

Pemilik toko pun mulai curiga dengan gerak-gerik satu orang tersebut, dan langsung mengecek barang dagangannya yang ada di etalase yang berada di sisi paling belakang tokonya ini. Benar adanya, satu box mata bor Nachi miliknya sudah tidak ada di tempat semula.

Pemilik toko ini sontak berinisiatif menggeledah tiga orang yang mencurigakan tersebut. Benar saja, ia mendapati barangnya yang hilang itu ada di saku jaket salah satu di antara para pelaku. Mengetahui aksinya kepergok sang pemilik toko, sontak tiga orang tersebut langsung berusaha melarikan diri. Tak hanya itu, mereka juga membuang mata bor hasil curiannya di tengah jalan.

Satu di antara ketiga pelaku, yakni Sutrisno, berhasil ditangkap. Sedangkan dua temannya hingga kini masih dalam upaya pengejaran oleh polisi.

“Yang dua berhasil melarikan diri tidak tertangkap dan yang satu tertangkap. Barang yang dicuri satu box mata bor berbagai ukuran mulai dari ukuran satu mili hingga 10 mili dengan total nilai mencapai Rp 5,5 juta,” kata Khoiruddin, Selasa (14/05/2019).

Kini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Polsek Mojoagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan dipastikan akan berlebaran di hotel prodeo.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita sebuah sepeda motor Honda Vario warna putih hitam milik pelaku 6049 GL yang digunakan sebagi sarana untuk mencuri.

“Dua pelaku lainya masih kami kejar, Isnyaallah akan segera tertangkap,” pungkasnya. (ony/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO