Konferensi pers terkait pencurian taksi online di Mapolres Jombang.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Pasangan suami istri (pasutri) terpaksa mendekam di jeruji besi Mapolres Jombang lantaran nekat menggasak mobil yang dipesannya melalui aplikasi online.
Mereka adalah Herlambang Bintara (30), warga Kabupaten Sawalunto, Sumatera, dan Antika Siti Alpiyah (26), warga Kabupaten Pekalongan.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/3/2025) kemarin. Saat itu, Antika yang tengah hamil enam bulan memesan kendaraan online dengan tujuan Tulungagung. Mereka dijemput di Benowo Surabaya.
Mereka berencana nanti di perjalanan, sang istri pura-pura mual. Ketika di jalan tol tepatnya di Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, para pelaku melancarkan aksinya.
"Pelaku merencanakan istrinya nanti berpura-pura mual di tengah perjalanan sebagai pengalih perhatian. Saat sang sopir Wahid Nurfadli (23), warga Surabaya nanti lengah, baru Herlambang melancarkan aksinya dengan menjerat leher sopir dari belakang," kata Margono saat konferensi pers, Rabu (12/3/2025).
Namun, dalam aksi tersebut tak berjalan mulus. Sang sopir sempat melawan membuat mobil terhenti di tengah perjalanan dan Wahid turun dari mobil.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




