Kedapatan Curi Kotak Amal, Pria Asal Plandaan Jombang Diamuk Massa

Kedapatan Curi Kotak Amal, Pria Asal Plandaan Jombang Diamuk Massa Pelaku usai dimassa warga.

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang pria bernama Yateno (36), warga asal Jiporapah, Kecamatan Plandaan, harus menerima amukan warga usai tertangkap basah mencuri kotak amal di Masjid Dusun Plosokendal, Desa Plosogeneng, Selasa (24/6/2025) dini hari.

Menurut informasi, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB. Yateno yang kepergok warga sempat berusaha melarikan diri, namun akhirnya berhasil ditangkap dan menjadi sasaran amarah warga sebelum diserahkan ke pihak berwajib.

“Kejadiannya sekitar pukul 02.00 WIB dini hari tadi. Yang tahu awalnya warga,” ujar Kepala Dusun Plosokendal, M Mas'ud.

Mas'ud mengungkapkan bahwa ada warga yang sedang nongkrong di sekitar masjid dan mencurigai gerak-gerik pelaku yang terlihat mondar-mandir keluar masuk masjid.

“Sampai beberapa saat kemudian warga mendengar bunyi 'glodak' dari arah masjid, kemudian mendatanginya,” lanjutnya.

Pelaku diketahui telah mengambil sejumlah uang dari kotak amal kecil dalam masjid. Menyadari aksinya dipergoki, Yateno berusaha kabur sambil membawa sisa uang dari kotak amal tersebut.

“Sempat jatuh-jatuh juga itu uangnya, dia lari ke arah utara dan dikejar warga,” imbuh Mas'ud.

"Ketangkapnya sekitar 300 meter sebelah utara masjid, kemudian dilaporkan ke saya dan diserahkan ke polisi," jelasnya lagi.

Dari tangan pelaku yang tidak membawa identitas, warga menyita uang tunai sekitar Rp 100 ribu dan sebuah tas berisi peralatan seperti tang, obeng, dan perkakas lainnya.

"Yang diambil uang Rp 100 ribuan karena di kotak kecil dan keburu ketahuan. Kalau tasnya isinya ada tang, obeng, dan perkakas lain. Kasusnya sudah diserahkan ke Polsek Jombang," tambah Mas'ud.

Kapolsek Jombang, AKP Mulyani, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas AKP Mulyani.