Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Diesel di Jombang

Polisi Ringkus Komplotan Pencuri Diesel di Jombang Pelaku saat digelandang ke jeruji besi.

Dijelaskan Azi, para pelaku ini kemudian berkeliling sawah mencari sasaran. Setelah mendapatkan target yang sesuai, Rois kemudian turun dari kendaraan untuk memastikan situasi. Setelah dipastikan aman, Budiono dan DS serta RHA langsung mengambil diesel yang telah mereka incar dengan cara melepas bautnya terlebih dahulu.

“Setelah berhasil lalu hasil curian itu langsung mereka angkat ke dalam mobil di mana Rois sudah siap bagian kemudinya,” ungkapnya.

Dari hasil ungkap ini, polisi menyita sebanyak 35 unit diesel yang sudah dipreteli oleh pelaku dan tiga buah kompresor. Selain itu, petugas juga mendapatkan sejumlah alat berupa kunci pas dan kunci kurung berbagai ukuran yang digunakan sebagai sarana untuk melancarkan aksi jahat ini. Selain itu, juga diamankan sebuah mobil minibus bernomor polisi S 1925 ZN dan dua buah sepeda motor yang dipakai untuk mengangkut hasil curian tersebut. “Pengakuan pelaku diesel yang sudah dijual ke penadah sekitar 38 unit,” terangnya.

Azi menambahkan, para pelaku terancam dengan pasal tentang pencurian 9 tahun penjara. “Sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP jo pasal 65 KUHP,” pungkasnya. (ony/rev)

(Barang bukti diesel yang diamankan polisi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO