Pencuri HP ini diamankan petugas Polsek Gudo Jombang.
“Pelaku langsung kami amankan ke Polsek. Modusnya, pelaku masuk ke konter melalui pintu belakang dengan cara mengendap-endap,“ ujar AKP Yogas.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku tidak bisa mengelak sebab seluruh barang bukti yang hilang ada padanya. Bahkan, wajah pelaku juga sempat terekam CCTV di konter milik korban.
Ironisnya, kepada polisi pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor dan pernah menjalani hukuman selama sembilan bulan di wilayah Kecamatan Diwek.
“Seluruh barang bukti yang kami sita uang tunai sebasar Rp 2.287.000 dan dua buah HP merk Oppo, dengan total kerugian materi mencapai sekitar Rp 5 juta. Hasil curiannya ini katanya untuk memenuhi kebutuhan hidup,“ jelasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku ditahan di Mapolsek Gudo untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Pelaku terjerat pasal 363 subsider 262 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,”pungkas AKP Yogas. (ony/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




