DPRD Gresik Konsultasikan Raperda Pelibatan BUMD ke Gubernur

DPRD Gresik Konsultasikan Raperda Pelibatan BUMD ke Gubernur H. Ahmad Nurhamim

GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik tetap kukuh mengupayakan rancangan peraturan daerah (Raperda) Prakarsa DPRD tentang pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi daerah.

Kamis (27/12/2018), melalui Pansus III, DPRD mengonsultasikan Raperda tersebut ke Gubernur Jatim. "Saat ini (Kamis,red) giliran Pak Asroin Widiyana (Ketua Pansus III) dan Bagian Hukum Pemkab Gresik mengonsultasikan soal Raperda ke Gubernur Jatim," ujar Ketua DPRD H. Ahmad Nurhamim Kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (27/12/2018).

Nurhamim menjelaskan pertimbangan DPRD sehingga kukuh mengupayakan Raperda tersebut bisa dibahas hingga terbit. Yakni di antaranya karena adanya Peraturan ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang ketentuan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, sebagai pengganti Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2015.

"Dalam regulasi dimaksud, ketentuan yang paling memberatkan perseroan adalah larangan menjual gas bumi kepada pembeli yang bukan pengguna akhir (end gas)," ujar Ketua DPD Golkar Gresik ini.

Menurut ia, skema usaha yang dilakukan selama ini tak dapat dilakukan lagi pasca masa transisi berakhir sehingga berpotensi mematikan usaha perseroan. "Meskipun, dalam beberapa kesempatan perseroan telah menyampaikan bahwa skema yang dilakukan sekarang adalah dalam rangka penyelesaian seluruh outstanding kewajiban dengan eksisting pembeli (PGN dan SCI)," paparnya.

Nurhamim menerangkan, keluarnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang pengusahaan gas bumi pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi memang untuk merestrukturisasi bisnis gas bumi, sehingga kontraktor gas bumi dapat berfokus pada pembangunan infrastruktur. "Sementara tugas pemerintah mengamankan ketersediaan gas bumi," katanya.

Di dalam Permen tersebut, lanjut Nurhamim, ditetapkan satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu wilayah jaringan distributor dan wilayah niaga tertentu. "Pemerintah juga akan mengalokasikan gas kepada distributor dan mengatur harga pada area distributor tersebut. Dalam konsep ini, hanya akan ada satu distributor dan satu trader gas bumi pada satu area," urainya.

Dengan sejumlah pertimbangan tersebut, Nurhamim menyatakan bahwa DPRD ingin memajukan keberadaan BUMD PT. Gresik Migas (GM). "Untuk itu, DPRD perlu menyusun kebijakan baru dengan konsep domestic participation obligation yang dituangkan dalam Perda pelibatan BUMD dalam pemenuhan dan pengelolaan kebutuhan energi di daerah sebagai dasar kepastian hukum dalam pelaksanaan BUMD PT. Gresik Migas," jelasnya.

"Regulasi diperlukan dalam rangka membangkitkan kembali PT. Gresik Migas agar keluar dari keterpurukan dan kembali ke kondisi normal sebagai BUMD milik Pemkab Gresik yang dapat dibanggakan kembali. Sehingga diharapkan PT. GM menjadi lebih berkembang dan dapat kembali memberikan kontribusi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gresik setiap tahunnya," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO