Massa di Blitar Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Surat KPK Palsu

Massa di Blitar Minta Mabes Polri Ambil Alih Kasus Surat KPK Palsu Aksi massa saat demo memprotes penetapan tersangka aktivis anti korupsi. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa kembali melakukan aksi unjuk rasa terkait dengan surat palsu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aksi unjuk rasa ini digelar di perempatan Lovi Kota Blitar.

Dalam aksi unjuk rasa ini, massa membawa spanduk besar bertulis #save Mohammad Trijanto, aktivis anti korupsi yang dipolisikan karena mengunggah surat palsu KPK ke akun facebooknya.

Koordinator aksi Imam Nawawi mengatakan, penetapan Mohammad Trijanto sebagai tersangka Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penuh dengan konspirasi. Sehingga pihaknya menuntut Mabes Polri untuk mengambil alih kasus surat palsu KPK ini. "Perkara ini harus segera diusut tuntas dan apapun hasilnya harus segera dibuka ke masyarakat luas secara transparan," ungkap Imam Nawawi, Senin (17/12/2018).

Pihaknya juga mempertanyakan sejumlah kejanggalan penetapan Mohammad Trijanto sebagai tersangka. Kejanggalan yang paling mencolok adalah laporan yang dibuat oleh Kabag Hukum Pemkab Blitar, bukan Bupati Blitar sebagai satu-satunya pihak yang dirasa dirugikan.

"PNS tidak memiliki kapasitas untuk menjadi kuasa dalam perkara pidana. PNS hanya bisa mewakili instansi dalam perkara perdata dan tata usaha. Seharusnya yang melaporkan perkara ini bupati secara langsung atau kuasa hukum profesional yang telah ditunjuk," jelasnya.

Trijanto melalui medsosnya diketahui mengunggah foto sampul surat panggilan terhadap Bupati Blitar Rijanto yang diduga dari KPK dan sejumlah pejabat Pemkab Blitar. Namun setelah dikonfirmasi ke KPK, pihak komisi anti rasuah menyebut surat tersebut palsu. Dan KPK juga menegaskan, tidak pernah mengirimkan surat panggilan kepada Bupati maupun pejabat lainya di Pemkab Blitar.

Kepada Trijanto, polisi menerapkan Pasal 14 ayat 1 atau ayat 2, atau pasal 15 UU no 1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana. Atau pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 th 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO