Dilimpahkan ke Kejaksaan, Trijanto: Pembuat Surat Palsu KPK Juga Harus Ditangkap!

Dilimpahkan ke Kejaksaan, Trijanto: Pembuat Surat Palsu KPK Juga Harus Ditangkap! Trijanto memberikan keterangan kepada awak media sebelum dibawa ke mobil tahanan. foto: AKINA NUR ALANA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Tersangka kasus undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Mohamad Trijanto meminta polisi tak hanya memenjarakan dirinya saja. Namun, juga membongkar kasus yang menjeratnya, dari hulu hingga hilir.

Hal ini diungkapkan Trijanto saat Polres Blitar melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (15/1/2019).

"Kalau kasus ini hanya berhenti di saya, akan muncul opini di masyarakat jika saya adalah target utama dari operasi senyap terselubung. Siapa pembuat surat palsu KPK itu harus ditangkap. Yang mengirimkan informasi ke saya harus ditangkap. Kalau saya hanya menyampaikan informasi tersebut," kata Trijanto setelah keluar dari ruang Pidum Kejaksaan Negeri Blitar.

Di sisi lain, Trijanto juga meminta polisi dan kejaksaan untuk segera menangkap ASN tersangka korupsi. Karena meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Trijanto menyebut kelima ASN tersebut berkasnya belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

"Ada kasus korupsi yang saat ini juga harus ditangkap kejaksaan dan polisi. Ada lima tersangka ASN yang saat ini menunggu P21. Saya harapkan hari ini juga harus P21. Harus ditangkap juga," teriak Trijanto sambil berjalan menuju mobil tahanan.

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Joko Tresno mengatakan, usai dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blitar, tersangka akan langsung ditahan di Lapas Klas II B Blitar. "Benar hari ini dilimpahkan karena sudah ditetapkan P21 oleh kejaksaan. Selanjutnya, tersangka akan langsung ditahan di Lapas," ungkap Joko Tresno.

Sementara terkait tuntutan Trijanto agar polisi segera menangkap pelaku pembuat surat palsu, pihaknya mengatakan masih melakukan penyelidikan. "Itu perlu pembuktian-pembuktian. Masih dilakukan penyelidikan, kita tidak akan buru-buru menanggapi ocehan-ocehan itu," pungkasnya.

Trijanto ditetapkan tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Bupati Blitar Rijanto. Surat tersebut diposting di akun facebooknya. Namun, surat KPK itu dipastikan palsu. Oleh penyidik Polres Blitar, Trijanto dianggap melakukan penyebaran kabar hoax dan melanggar UU ITE.

Mohamad Trijanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar. Dalam kasus ini Trijanto dijerat dengan UU ITE, dan pasal lain dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO