Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara

Sidang Kasus Surat Palsu KPK: Aktivis Anti Korupsi Diputus Enam Bulan Penjara Terdakwa M. Trijanto menyalami sejumlah masyarakat yang ikut menghadiri sidang.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aktivis anti korupsi M. Trijanto diputus hukuman enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Blitar. Sidang putusan terhadap M. Trijanto digelar di ruang cakra Pengadilan Negeri Blitar, Kamis (2/5/2019).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Trijanto dua tahun penjara atas dakwaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Blitar Rijanto.

"Sesuai dengan pasal 45 (3) setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), maka terdakwa Mohammad Trijanto dijatuhi hukuman selama enam bulan penjara," ucap Mulyadi membacakan vonis dalam persidangan, Kamis (2/5/2019).

Terkait putusan ini, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan banding atas putusan hakim. "Saya rasa putusan ini sangat adil bagi terdakwa yang sebelumnya dituntut dua tahun penjara," ungkap Hendi Priyono usai sidang.

Dengan vonis 6 bulan, Trijanto tinggal menjalani masa hukuman 1,5 bulan ke depan. Dengan catatan JPU tidak melakukan upaya banding. "Sementara JPU masih pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. Kita berharap selama waktu yang diberikan ini JPU tidak melakukan upaya banding. Jika JPU tidak mengajukan banding, Trijanto akan bebas pada bulan Juni," imbuh Hendi.

Dalam sidang pembacaan vonis, ada beberapa hal yang dinilai Majelis Hakim meringankan dakwaan pencemaran nama baik. Yakni, terdakwa sudah meminta maaf kepada Bupati Blitar Rijanto dan selama persidangan, terdakwa bersikap kooperatif. Sedangkan hal yang dinilai menberatkan, terdakwa secara sadar terbukti berniat mencemarkan nama baik Bupati Blitar Rijanto dan pejabat di dinas PU PR.

Untuk diketahui, Trijanto ditetapkan sebagai tersangka, setelah mengunggah informasi adanya surat panggilan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk Bupati Blitar di akun facebooknya. Trijanto dianggap melakukan penyebaran kabar hoaks dan melanggar UU ITE, setelah KPK menyatakan surat tersebut palsu. Mohamad Trijanto dilaporkan Bupati Blitar, melalui Kabag Hukum Pemkab Blitar.

Namun, berdasarkan fakta persidangan jeratan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, untuk dugaan penyebaran hoaks dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE sudah tereliminasi. Trijanto hanya dituntut dengan pasal pencemaran nama baik melalui media sosial. (ina/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO