Dianggap Merugikan, Buruh Minta Pemerintah Batalkan PP 78

Dianggap Merugikan, Buruh Minta Pemerintah Batalkan PP 78

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Prof. Dr. KH. Said Aqil Siroj, M.A Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) dan juga Presiden Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (DPP K NU) Syaiful Bahri Anshori menghadiri musyawarah pimpinan nasional Sarikat Buruh Muslimin Indonesia () Nahlatul Ulama (NU) dalam rangka memperingati ulang tahun ke-73 di Hotel Aria, Jumat (9/11).

Dalam sambutannya, Syaiful Bahri Anshori menyatakan jika merupakan wadah yang bisa memperjuangkan aspirasi buruh. Selain itu, juga selalu mendorong terciptanya hubungan industrial yang kondusif dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia ini.

Sementara perwakilan dari buruh yakni Syaiful Azhari menyatakan, buruh tetap menuntut pada pemerintah agar membatalkan PP Nomer 78 tahun 2015 soal pengupahan.

"PP 78 yang sudah ditandatangani Presiden Jokowi ini harus dibatalkan karena sangat merugikan buruh," ujar aktivis buruh ini.

Dalam PP itu disebutkan, bahwa kebijakan pengupahan diarahkan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh. Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.

"Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. upah; dan b. pendapatan non upah," bunyi pasal 4 ayat (2) PP ini.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO