PASURUAN, BANGSAONLINE.com – Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kabupaten Sidoarjo, Rianumi Asghory, menyoroti Surat Keputusan (SK) Pemerintah Provinsi Jawa Timur soal kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2026.
Menurutnya, kenaikan tersebut mestinya bersifat rasional, dalam artian mempertimbangkan antara produktivitas dan kondisi riil usaha, agar tidak membebani pemilik usaha.
Ia berharap, agar keputusan gubernur itu dikaji ulang terlebih dahulu, supaya keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan bisinis, terutama untuk industri padat karya sama-sama diuntungkan.
“Kalau dipaksakan untuk menaikan UMK, maka yang terjadi adalah membebani biaya oprasional pihak perusahaan, terutama di sektor padat karya. Kalau para pemilik usaha terbebani, tidak menutup kemungkinan akan terjadi efisiensi pengurangan tenaga kerja, bahkan angka PHK semakin meningkat, perusahaan gulung tikar, dan kemungkinan besar pindah ke daerah lain yang lebih rendah UMK-nya,” papar Mas Ryan, sapaan Ketua DPD Gelora Sidoarjo, Sabtu (27/12/2025).
“Tolonglah, kepada Ibu Khofifah, melalui Bupati Sidoarjo, supaya persoalan ini diperhatikan serius,” imbuh Mas Ryan yang juga menduduki Ketua I Apindo Sidoarjo.
Dia mengatakan bahwa Sidoarjo merupakan daerah industri terbesar kedua di Jatim setelah Surabaya. Ia menceritakan, di Kota Delta itu dulu ada dua perusahaan besar yang gulung tikar karena kenaikan upah terlalu tinggi dan tidak diimbangi dengan kondisi produktivitas perusahaan.
“Tidak saya sebutkan nama perusahaan itu, tapi kalau butuh kejelasan, monggo mediasi dengan kami,” ungkapnya.
Dengan demikian, Mas Ryan berharap kepada Gebernur Jatim melalui bupati, assisten, dan Kepala Disnaker Sidoarjo, agar men-support pelaku usaha, baik yang besar hingga menengah kecil dan mikro (UMKM). Karena kenyamanan mereka juga menjadi salah satu penentu kemajuan daerahnya sendiri.
Disamping itu, Ketua Gelora Sidoarjo meminta Pemerintah Sidoarjo agar aspirasi para pelaku usaha bisa didengar oleh gubernur dan dikaji ulang. Supaya tidak terjadi pengurangan dan PHK tenaga kerja yang berlarut-larut, pun juga dengan perusahaan tidak terjadi gulung tikar atau pindah tempat perusahaan ke daerah lain.
Karena berdasarkan data Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jatim, Sidoarjo dilaporkan sebagai kabupaten dengan pengagguran tahun 2025 tertinggi kedua di Jatim.
“Jadi, kalau kondisi pemilik perusahaan dan para tenaga kerjanya harmonis, ya sudah, jangan diotak-atik lagi aturanya, kasian mereka. Kami bilang begini ini karena paham betul kondisi lapangan dan angka pengagguran disini juga relatif tinggi,” pungkasnya. (afa/msn)










