UMK Jawa Timur 2026 Naik 6,09 Persen, Surabaya Tertinggi

UMK Jawa Timur 2026 Naik 6,09 Persen, Surabaya Tertinggi Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 pada Rabu (24/12/2025) malam. Penetapan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025.

UMK Jawa Timur 2026 mengalami kenaikan rata-rata sebesar 6,09 persen atau Rp177.581,00. dibandingkan tahun sebelumnya. 

Dengan demikian, rata-rata UMK Jawa Timur berada di angka Rp3.154.365. Surabaya kembali menempati posisi tertinggi dengan Rp5.288.796,00. sementara Situbondo tercatat terendah sebesar Rp2.483.962,00.

“Alhamdulillah, berdasarkan hasil kesepakatan, kami telah menetapkan UMK di Jawa Timur Tahun 2026 rata-rata naik sebesar 6,09 persen atau Rp177.581,00.,” kata di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (25/12/2025).

Selain UMK, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. 

Besaran UMSK di 11 wilayah tercatat mengalami kenaikan dengan variasi angka. Surabaya ditetapkan sebesar Rp5.444.909,00., Gresik Rp5.348.757,00., Sidoarjo Rp5.344.782,00., Kabupaten Pasuruan Rp5.340.808,00., dan Kabupaten Mojokerto Rp5.328.887,00. 

Sementara itu, Kabupaten Malang memiliki UMSK sebesar Rp3.938.160,00., Tuban Rp3.380.572,00., Kabupaten Probolinggo Rp3.317.559,00, serta Banyuwangi Rp3.145.131,00. Adapun Kabupaten Madiun ditetapkan sebesar Rp2.686.460,00. dan Bangkalan Rp2.670.819,00.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO