Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Berikut Rinciannya

Gubernur Khofifah Tetapkan UMK Jatim 2024, Berikut Rinciannya Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Gubernur telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2024, Kamis (30/11/2023) malam. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur No. 188/656/KPTS/013/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2024.

menjelaskan, penetapan UMK Tahun 2024 ini telah mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengupahan baik dari kelompok buruh maupun kelompok pengusaha. Sehingga diharapkan semua pihak bisa menerima dengan baik penetapan UMK Jatim 2024.

“Sebelumnya kami sudah menerima aspirasi dari kelompok buruh, kelompok pengusaha, dan usulan dari Bupati/Walikota di Jawa Timur untuk besaran UMK Jatim Tahun 2024. Agar UMK ditetapkan dengan mengedepankan asas keadilan untuk mendorong ekonomi dan kesejahteraan masyarakat," paparnya di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (1/12/2024).

Selain itu, UMK Jatim 2024 ditetapkan dengan menyesuaikan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pengusulan kenaikan UMK oleh Bupati/Walikota mendekati 6,13 persen sesuai dengan besaran UMP Jatim.

mengatakan bahwa penetapan UMK ini merupakan proses yang cukup panjang dan harus mempertimbangkan banyak hal. Sehingga ditemukan formulasi yang mengedepankan asas keadilan baik bagi buruh maupun pengusaha.

“Penetapan UMK ini merupakan proses yang panjang. Kami mempertimbangkan faktor pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan kebutuhan rumah tangga. Bagaimana keberlanjutan dunia usaha, bagaimana kesejahteraan buruh. Semua kami pertimbangkan,” ujarnya.

Ia pun berharap, UMK yang ditetapkan ini mampu menjadi motor penggerak pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur, sekaligus bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jatim.

"Semoga penetapan UMK 2024 tetap memberi rasa keadilan bagi pekerja, pengusaha dan keberlanjutan usaha di Jawa Timur," pungkasnya. 

Dengan segala pertimbangan tersebut, nominal UMK Jatim 2024 ditetapkan sebagai berikut:

1. Kota Surabaya Rp4.725.479,00.

2. Kabupaten Gresik Rp4.642.031,00.

3. Kabupaten Sidoarjo Rp4.638.582,00.

4. Kabupaten Pasuruan Rp4.635.133,00.

5. Kabupaten Mojokerto Rp4.624.787,00.

6. Kabupaten Malang Rp3.368.275,00.

7. Kota Malang Rp3.309.144,00.

8. Kota Pasuruan Rp3.138.838,00.

9. Kota Batu Rp3.155.367,00.

10. Kabupaten Jombang Rp2.945.544,00.

11. Kabupaten Probolinggo Rp2.806.955,00.

12. Kabupaten Tuban Rp2.864.225,00.

13. Kota Mojokerto Rp2.832.710,00.

14. Kabupaten Lamongan Rp2.828.323,00.

15. Kota Probolinggo Rp2.701.086,00.

16. Kabupaten Jember Rp2.665.392,00.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO