Berkat Sandal Jepit, Pencuri Uang di Desa Simo Ngawi ini Bisa Ditangkap

Berkat Sandal Jepit, Pencuri Uang di Desa Simo Ngawi ini Bisa Ditangkap Tersangka saat diamankan di Mapolsek Kendal. foto: ZAINAL/ BANGSAONLINE

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Beberapa kali Slamet Widodo (35) warga Dusun Anjir Desa/Kecamatan Panekan, Magetan nekat mencuri uang. Akhirnya, pada hari Kamis (27/09/2018), pria itu tidak bisa melanjutkan hobinya mencuri, karena diamankan anggota polisi.

Penangkapan itu berawal dari laporan sejumlah korban ke polisi yang mengaku kehilangan uang.

Sekitar bulan Agustus 2018 lalu, Harti (44) warga desa Simo kec. Kendal sekitar pukul 21.00 WIB mengaku kehilangan uang Rp 500 ribu yang berada di atas meja. Saat dicek di sekeliling rumah, ternyata di pintu masuk ada bekas congkelan.

Selanjutnya pada hari Minggu (16/09/2018), Wahyu Hidayat (32) yang tempat tinggalnya masih satu dusun dengan korban pertama juga mengaku kehilangan uang yang disimpan dalam dashboard mobilnya. Dua kehilangan uang di lingkungan tersebut membuat ramai dan menjadi perbincangan warga setempat.

Secara kebetulan, sandal milik pencuri ternyata tertinggal di rumah Harti, korban awal. Dari adanya sandal yang tertinggal tersebut, akhirnya Harti melaporkan kejadian yang meresahkan warga desa pada kantor Polsek Kendal, Rabu (26/09/2018).

Dengan berbekal bukti yang ada serta melakukan olah TKP, anggota unit Reskrim Polsek Kendal mengadakan penyelidikan. Dari informasi yang didapat, serta adanya barang bukti, ternyata dugaan tersangka mengarah pada Slamet Widodo yang sehari-hari sebagai buruh panen padi.

"Pelaku pencurian ini sempat meresahkan warga desa. Dari adanya laporan serta barang bukti yang ada, juga diperkuat keterangan saksi, akhirnya dugaan mengarah pada pelaku," jelas AKP Suroso, Kapolsek Kendal saat ditemui Bangsaonline.com.

Akhirnya Slamet Widodo diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kendal pada hari Kamis (27/09/2018). Saat diinterogasi oleh penyidik di kantor polsek Kendal, warga Panekan Magetan tersebut mengakui semua perbuatannya. (nal/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO