Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan satu orang tersangkan bernisial AA (19) yang diduga kuat sebagai pemilik tempat penampungan.
Selama aksinya, tersangka mengaku sudah melakukan praktik gelonggong terhadap sekitar 10 sapi selama 8 hari terakhir. Sapi-sapi tersebut dibeli oleh AA dari pasar hewan di sekitar wilayah Ngawi. Sedangkan usaha tempat penampungan sapi sendiri sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu.
Sementara Suparno, Ketua RT di lingkungan setempat, mengaku tidak menyangka jika di tempat penampungan sapi milik AA itu ternyata juga dijadikan sebagai tempat sapi gelonggongan.
“Saya sendiri juga tidak tahu persis, hanya saja setiap kali pasaran ada beberapa ekor sapi yang dibawa ke tempat penampungan ini,” kata Suparno pada BANGSAONLINE.com.
Untuk saat ini, tersangka diamankan di Polres Ngawi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Selain itu, polisi pun juga menyita satu ekor sapi mati akibat gelonggongan sebagai barang bukti. (nal/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




