Wakapolres Ngawi saat konferensi pers kasus pengeroyokan oknum perguruan silat
NGAWI,BANGSAONLINE.com - Polres Ngawi mengungkap kasus pengeroyokan terhadap seorang pemuda yang viral di media sosial dipicu perbedaan atribut perguruan silat dan pengaruh alkohol.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB di tepi Jalan Raya Paron–Jogorogo, tepatnya di selatan Pasar Kerten, Dusun Kerten, Desa Teguhan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.
Wakapolres Ngawi, Kompol Rizki Santoso, menjelaskan kejadian bermula saat korban berinisial AZ (20), warga Kecamatan Kendal, pulang dari kegiatan halal bihalal salah satu perguruan silat. Saat melintas di lokasi, korban dihadang sekelompok pengendara motor yang kemudian melakukan pengeroyokan.
“Korban dihentikan oleh rombongan pelaku, kemudian secara bersama-sama melakukan pemukulan ke arah kepala dan wajah korban. Aksi tersebut sempat terekam video dan viral di media sosial,” terang Wakapolres Ngawi.
Menindaklanjuti kejadian itu, Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi langsung melakukan penyelidikan berdasarkan laporan polisi dan rekaman video yang beredar.
Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan dua pelaku, yakni S (21), warga Kabupaten Madiun, serta seorang pelaku anak asal Ngawi.
Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengakui telah melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban. Motif pengeroyokan diduga karena pelaku melihat korban mengenakan atribut perguruan lain, serta dipengaruhi konsumsi minuman beralkohol.
“Pelaku melakukan aksinya secara spontan saat melihat korban menggunakan atribut perguruan lain, ditambah kondisi pelaku yang berada di bawah pengaruh alkohol,” jelas Kasat Reskrim.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa sepeda motor, pakaian yang digunakan saat kejadian, serta beberapa helm.
Saat ini, kedua pelaku ditahan di Mapolres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat pasal terkait tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
Pasal 262 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (nal/van)

























