AKP Aris Gunadi, Kasat Reskrim Polres Ngawi
NGAWI,BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Ngawi mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu (11/4/2026) malam.
Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther berwarna biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi berat serta mengeluarkan bau solar menyengat.
BACA JUGA:
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 21 galon berisi solar dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan tersebut.
Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan solar bersubsidi dengan cara membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan.
BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




