Polres Ngawi Bekuk Pelaku Penimbun 315 Liter Solar Subsidi

Polres Ngawi Bekuk Pelaku Penimbun 315 Liter Solar Subsidi AKP Aris Gunadi, Kasat Reskrim Polres Ngawi

NGAWI,BANGSAONLINE.com - Satreskrim mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren, Sabtu (11/4/2026) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula saat petugas mencurigai sebuah mobil Isuzu Panther berwarna biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi berat serta mengeluarkan bau menyengat.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 21 galon berisi dengan total sekitar 315 liter di dalam kendaraan tersebut.

Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.

Kasat Reskrim , AKP Aris Gunadi mengatakan, pelaku mengaku mendapatkan bersubsidi dengan cara membeli di sejumlah SPBU menggunakan barcode kendaraan.

BBM tersebut kemudian dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO