Beraksi di 19 TKP Lintas Provinsi, Residivis Curanmor Asal Sidoarjo Diringkus Polres Ngawi

NGAWI, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang beroperasi di wilayah hukumnya.

Dalam operasi penangkapan tersebut, petugas mencokok seorang residivis yang mengaku telah melancarkan aksinya di puluhan lokasi yang tersebar dari Ngawi, Madiun, hingga Sragen, Jawa Tengah.

Tersangka berinisial PW, warga asal Kabupaten Sidoarjo, diringkus polisi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Pras Ardinata, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian sepeda motor Honda Beat warna merah putih bernomor polisi AE-4967-MW di areal perkebunan Perhutani petak 70 KRPH Gendingan, Dusun Karangbanyu, Desa Karangbanyu, Kecamatan Widodaren.

“Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat tersebut. Pelaku juga mengakui sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor maupun telepon seluler di beberapa wilayah,” ujar Pras Ardinata.

Peristiwa pencurian motor tersebut terjadi pada Selasa, 17 Februari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. Korban memarkir kendaraannya di area perkebunan dengan kondisi kunci kontak masih menempel, lalu meninggalkannya untuk memupuk tanaman jagung.

Sekitar 15 menit berselang, korban mendengar raungan mesin motor miliknya. Saat menoleh, ia melihat seorang pria membawa lari kendaraannya. Meski sempat dikejar, pelaku berhasil meloloskan diri dan menyebabkan korban menanggung kerugian sekitar Rp13 juta.

Bongkar Puluhan TKP Lintas Wilayah

Berdasarkan hasil interogasi mendalam, tersangka mengakui telah menggasak puluhan kendaraan di berbagai lokasi. Di wilayah Kabupaten Ngawi saja, pelaku mencatatkan 14 titik lokasi (TKP), yang meliputi area Widodaren, Mantingan, Kedunggalar, Ngawi Kota, Kasreman, hingga Paron.

Jejak kejahatan pelaku juga merambah ke kabupaten tetangga, yakni satu TKP di Kabupaten Madiun dan empat TKP di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Tak cuma mengincar kendaraan bermotor, tersangka juga terlibat dalam serangkaian kasus pencurian ponsel di wilayah Ngawi, Sragen, dan Nganjuk.

Dari tangan tersangka, jajaran kepolisian menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Honda Supra Fit, Honda Beat, Honda Grand, Honda Legenda, beberapa unit telepon seluler, tas selempang, lima kunci kendaraan dari bermacam merek, hingga lembar surat gadai ponsel.

Rekam jejak pelaku mengonfirmasi bahwa ia merupakan residivis. PW sebelumnya pernah dua kali mendekam di penjara terkait kasus penganiayaan pada 2013 serta perkara pencurian pada 2019 di Sidoarjo.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan untuk mencari barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang dilakukan pelaku,” tegas kasatreskrim.

Atas tindakan kriminal yang berulang tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pras Ardinata menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberantas tindak kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

“Polres Ngawi berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti dan dilakukan pengembangan secara maksimal untuk mengungkap jaringan maupun pelaku kejahatan lainnya,” pungkasnya.