DPRD Kota Madiun Sahkan 6 Raperda

DPRD Kota Madiun Sahkan 6 Raperda Enam raperda ditandatangani pengesahannya oleh pimpinan DPRD Kota Madiun.

MADIUN, BANGSAONLINE.com - Penyampaian nota penjelasan Wali Kota Madiun terhadap 27 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Madiun sebagai tindak lanjut dari Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017 telah disepakati antara Pemerintah Kota Madiun dengan DPRD Kota Madiun.

Senin (4/12) telah dilaksanakan pengambilan keputusan yang didahului dengan penyampaian pendangan umum sekaligus pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Madiun atas 6 rancangan peraturan daerah tahap 2 tahun 2017 di ruang rapat gedung DPRD Kota Madiun. Acara ini dihadiri kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, lurah, forkopimda, serta wartawan.

Paripurna diakhiri dengan penandatanganan oleh ketua DPRD atas 6 Raperda tersebut.

Raperda tersebut antara lain Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera, Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin mendirikan Bangunan. Kemudian, Perubahan atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Terminal, dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.

Peraturan daerah disusun dengan suatu tujuan dalam upaya terwujudnya keadilan, kepastian hukum, ketrentraman dan ketertiban serta kemanfaatan sosial. Sehingga dapat berfungsi sebagai kontrol sosial, menyatukan kepentingan, dan pemberdayaan sosial.

Menurut Ketua DPRD Kota Madiun Istono, ini merupakan bentuk komitmen dalam menyelesaikan tugas di akhir penghujungtTahun 2017 oleh DPRD Kota Madiun dengan Pemerintah Kota Madiun.

“Hasil dari rapat paripurna tadi sangat mengapreasi semangat dan harapan masyarakat Kota Madiun,” ujar Istono.

Selanjutnya raperda ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Madiun dan disampaikan kepada gubernur Jawa Timur untuk mendapat evaluasi sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan. (hen/rd) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO