
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Madiun Tahun Anggaran 2025 hampir mencapai tahap akhir. Pengambilan keputusan digelar dalam rapat paripurna yang diawali dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi, Senin (11/8/2025).
Agenda yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Madiun, Armaya, dihadiri oleh 24 anggota dan dinyatakan memenuhi kuorum. Delapan fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda P-APBD untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, meskipun disertai sejumlah catatan yang tidak mengubah substansi keputusan.
“Kita sudah mendengar bersama-sama hasil dari pendapat akhir para fraksi-fraksi. Mereka semua menyatakan menyetujui dan menerima Raperda P-APBD untuk dilanjutkan menjadi Perda walaupun ada catatan yang perlu diperhatikan,” kata Armaya.
Ia menegaskan, langkah selanjutnya adalah mengirimkan Raperda tersebut ke Pemprov Jatim untuk diproses lebih lanjut.
“Selanjutnya Raperda yang telah disetujui ini akan dikirim ke Provinsi. Agar segera selesai dan dilaksanakan kegiatannya,” ucapnya.
Sementara itu, Wali Kota Madiun, Maidi, juga menyatakan komitmennya untuk segera melanjutkan proses pengesahan dan memperhatikan catatan-catatan yang telah disampaikan oleh fraksi.
“Akan segera dikirim kepada Gubernur Jawa Timur. Dan akan juga menjalankan catatan tersebut menjadi lebih baik dari yang diharapkan,” tuturnya. (dro/mar)