DPRD Kota Madiun Sahkan 2 Raperda soal Bank Daerah dan Aset

DPRD Kota Madiun Sahkan 2 Raperda soal Bank Daerah dan Aset Rapat paripurna DPRD Kota Madiun.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Setelah melalui serangkaian proses pembahasan, DPRD Kota Madiun resmi mengesahkan 2 Raperda, yakni Raperda tentang Perseroda BPR Bank Daerah dan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar pada Senin (24/11/2025) malam, setelah didahului dengan pemandangan umum serta pendapat akhir fraksi-fraksi.

Wakil Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, yang memimpin jalannya rapat paripurna, menyampaikan langsung hasil pengesahan tersebut.

"Benar kita telah menggelar rapat paripurna tentang 2 Raperda yang penting bagi masyarakat Kota Madiun sekaligus mengesahkannya," ucapnya, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan, penetapan 2 Raperda ini memberikan kepastian hukum bagi pemangku kepentingan, khususnya Bank Daerah dan pengelola aset daerah.

"Ini ada kepastian dan menjawab tantangan yang kemarin ditanyakan oleh KPK kaitannya dengan aset daerah," sambungnya.

Dengan adanya Perda baru ini, Istono berharap kondisi Kota Pendekar dapat semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Ke depannya semakin lebih baik, semakin profit, semakin handal, dan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Kota Madiun," harapnya. (dro/mar)